Mulai 1 November, PPh Marketplace Resmi Dipungut
📅 Jumat, 18 Sep 2026, 20:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Perkembangan perdagangan digital membuat aktivitas jual beli melalui marketplace semakin menjadi bagian penting dari ekonomi Indonesia.
Seiring dengan itu, pemerintah terus memperkuat administrasi perpajakan di sektor digital, termasuk mekanisme pemungutan PPh melalui platform marketplace.
Kebijakan ini tidak hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga membawa konsekuensi bagi pelaku usaha, terutama UMKM, yang perlu menyesuaikan pencatatan dan kewajiban perpajakannya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace) mulai berlaku pada 1 November 2026.
Implementasi itu berlaku seiring dengan berakhirnya masa penundaan kebijakan yang direncanakan hingga 31 Oktober 2026.
“(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo saat dikonfirmasi wartawan usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).
Sejauh ini, lanjut Bimo, Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia lokapasar.
Oleh karena itu, kebijakan itu tetap merujuk pada keputusan terakhir di mana pungutan ditunda hingga 31 Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang suda ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar mulanya direncanakan untuk berlaku efektif pada Agustus 2026. Namun, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan itu pada 5 Agustus 2026.
DJP pun menjelaskan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
Adapun empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, sebagaimana yang diatur dalam PMK 37/2025, di antaranya Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!