Menkop Dorong LPS Koperasi Masuk RUU Perkoperasian, Lindungi Simpanan Anggota

Jumat, 18 Sep 2026, 00:30 WIB

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi diharapkan dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas di DPR.

"Harapannya bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti termasuk juga adanya LPS bagi koperasi," ujar Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (17/9).

Ket. Foto: Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (17/9). — Sumber: Antara

Ia mengatakan Kementerian Koperasi telah mengakomodasi berbagai masukan dari pemangku kepentingan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.

Ferry menuturkan sejumlah masukan yang belum terakomodasi dalam DIM masih menjadi bahan pertimbangan untuk pembahasan RUU Perkoperasian.

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian secara resmi memasuki tahap rapat dengar pendapat Panitia Kerja (Panja) pada 15 September 2025.

Dalam rapat Panja tersebut, pemerintah dan DPR menetapkan 2.584 DIM yang mencakup perubahan redaksional, perubahan substansi, penghapusan pasal, serta penambahan substansi baru.

Selain membahas RUU Perkoperasian, Ferry menyampaikan perkembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), termasuk proses verifikasi dan validasi terhadap bangunan fisik dan gerai koperasi.

Menurut dia, proses verifikasi dan validasi terhadap 17.228 bangunan fisik dan gerai KDKMP siap dilakukan sebagai bagian dari persiapan operasionalisasi koperasi tersebut.

Ferry juga menyebut sebanyak 28.626 manajer KDKMP telah direkrut dan mengikuti pelatihan. Surat keputusan (SK) pengangkatan para manajer akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden tentang tata kelola dan operasionalisasi KDKMP ditetapkan.

"SK pengangkatan akan diterbitkan dalam 1–2 hari setelah Perpres Tata Kelola keluar," katanya.

Sementara itu, Komisi VI DPR RI menilai penguatan koperasi perlu diarahkan untuk membangun badan usaha yang modern dan inklusif, termasuk melalui pembinaan dan pendampingan terhadap koperasi eksisting maupun KDKMP.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan dukungan tersebut diperlukan agar koperasi mampu menyediakan fasilitas dan layanan yang dibutuhkan masyarakat serta memiliki tata kelola yang lebih baik.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.