Pengelolaan Museum Kretek Ditawarkan ke Swasta, Ada Apa?

Kamis, 17 Sep 2026, 19:15 WIB

KUDUS – Pengelolaan kawasan museum oleh pihak swasta mulai menjadi salah satu alternatif untuk mendorong revitalisasi dan meningkatkan daya tarik destinasi budaya.

Keterlibatan swasta dapat menghadirkan inovasi dalam pengelolaan, pemanfaatan teknologi, hingga pengembangan pengalaman pengunjung tanpa menghilangkan fungsi museum sebagai ruang edukasi dan pelestarian sejarah.

Ket. Foto: Pengunjung melihat bahan pembuatan rokok di Museum Kretek yang didirikan pada 3 Oktober 1986, Kudus, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA/ Yusuf Nugroho.

Tantangannya adalah memastikan orientasi komersial tetap berjalan seimbang dengan kepentingan publik, nilai sejarah, serta akses masyarakat terhadap warisan budaya.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menawarkan pengelolaan sebagian kawasan Museum Kretek Kudus kepada pihak swasta dengan nilai penawaran sebesar Rp353 juta per tahun, sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Nilai penawaran kepada swasta sebesar itu, berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Abdul Halil ditemui usai mendampingi Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menerima perwakilan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Museum Kretek Kudus di Pendopo Kudus, Rabu (17/9).

Menurut dia, saat ini sudah ada pihak swasta yang menyatakan kesiapan untuk mengelola sebagian kawasan di kompleks Museum Kretek. Namun, perjanjian kerja sama atau sewa masih dalam tahap penyusunan draf dan perlu disempurnakan.

Abdul Halil menjelaskan tidak seluruh kawasan Museum Kretek akan dikelola pihak swasta. Museum Kretek, Rumah Adat Kudus, serta beberapa lahan lainnya, masih tetap menjadi bagian yang dikelola oleh pemerintah melalui dinas terkait. Sedangkan yang ditawarkan swasta meliputi area wahana waterboom hingga lahan di sisi timur dan area parkir.

Karena terdapat kebutuhan investasi yang cukup besar, Pemkab Kudus membuka kemungkinan masa kerja sama lebih dari lima tahun. Namun, mengenai jangka waktu tersebut masih akan mempertimbangkan arahan dan kebijakan pimpinan.

Terkait pedagang kaki lima (PKL), kata Abdul Halil penataan kawasan Museum Kretek tidak dimaksudkan untuk mengusir pedagang yang selama ini berjualan di tepi jalan raya depan kompleks museum karena mereka tetap dipersilakan berdagang.

"Pemkab justru berencana melakukan penataan agar keberadaan PKL dapat berkembang dan naik kelas. Penataannya akan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah desa dan perangkat daerah yang membidangi perdagangan. Perwakilan PKL juga akan dilibatkan dalam pembahasan skema penataan," ujarnya.

Abdul Halil menambahkan, kerja sama dengan pihak ketiga diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan bagi Pemkab Kudus. Selain memperoleh pendapatan dari nilai kerja sama, pemerintah juga tidak lagi menanggung sejumlah biaya operasional pada bagian kawasan yang dikelola pihak ketiga, seperti gaji pegawai dan kebutuhan listrik.

Selama ini, pendapatan dari aset tersebut dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan. Karena dari target penerimaan Rp700-an juta setiap tahunnya, realisasinya berkisar 70-75 persen. Sedangkan objeknya, mulai dari Museum Kretek Kudus, water park kolam arus, mandi bola, ember tumpah, terapi ikan, trampolin, gantangan burung, dan mini movie.

Dengan skema tersebut, Pemkab Kudus berharap pengelolaan kawasan Museum Kretek dapat lebih optimal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi kawasan dan kontribusinya terhadap PAD.

Dedi Supriyadi, Ketua Paguyuban PKL Museum Kretek Kudus, mengakui beraudiensi dengan Bupati Kudus karena mendengar adanya penyerahan pengelolaan museum kepada pihak swasta.

"Informasinya, akan ada relokasi PKL juga. Hal terpenting, kalaupun direlokasi di tempat yang sesuai permintaan kami," ujarnya.

  • museum kretek kudus

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.