Pengadilan Seoul Perintahkan Korut Bayar Ganti Rugi

Kamis, 17 Sep 2026, 02:50 WIB

SEOUL - Pengadilan Seoul pada Rabu (16/9) memerintahkan Pyongyang untuk membayar sekitar 32,5 juta dollar AS karena meledakkan sebuah kantor penghubung antar-Korea yang berada di wilayah Korea Utara (Korut) pada tahun 2020 silam, yang dibangun untuk membina hubungan yang lebih baik antara kedua Korea.

Gugatan terkait penghancuran Kantor Penghubung Antar-Korea menandai pertama kalinya pemerintah Korsel menuntut ganti rugi langsung dari negara Korut, menurut laporan media.

Ket. Foto: Sejumlah pejabat dari Korsel dan Korut menghadiri peresmian Kantor Penghubung Antar-Korea di Kaesong pada 14 September 2018. Pada Rabu (16/9) Pengadilan Seoul memerintahkan Pyongyang untuk membayar ganti rugi karena telah meledakkan Kantor Penghubung Antar-Korea tahun 2020 silam. — Sumber: AFP

Para ahli menganggap kecil kemungkinan Pyongyang akan membayar ganti rugi atas penghancuran gedung di Kota Kaesong di Korut dan Korsel mengatakan akan meninjau langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Gedung perkantoran itu dibangun di Kompleks Industri Kaesong yang saat itu sudah ditutup, tempat perusahaan-perusahaan Korsel dahulu pernah mempekerjakan pekerja Korut. Namun Pyongyang meledakkan gedung itu secara sepihak pada Juni 2020 menyusul peningkatan ketegangan selama beberapa hari ketika para aktivis di Korsel mengirim balon yang membawa selebaran anti-Pyongyang melintasi perbatasan, dan Korut mengecam keberadaan kantor tersebut sebagai hal yang tidak berguna.

"Pengadilan telah memutuskan bahwa Korut harus membayar ganti rugi sebesar 44,6 miliar won kepada Seoul sesuai dengan jumlah yang dituntut pemerintah Korsel," kata seorang juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul kepada AFP.

Kasus ini diajukan pada tahun 2023 di bawah pemerintahan pemimpin Korsel saat itu, Yoon Suk-yeol, yang mengambil sikap keras terhadap Korut sebelum ia digulingkan setelah mengumumkan deklarasi darurat militer yang membawa petaka.

Kantor penghubung tersebut dibuka pada bulan September 2018, beberapa hari sebelum presiden Korsel saat itu, Moon Jae-in, melakukan perjalanan ke Pyongyang untuk pertemuan puncak ketiganya dengan pemimpin Korut, Kim Jong-un.

Sekitar 20 pejabat dari masing-masing pihak ditempatkan di kantor tersebut selama beberapa bulan berikutnya hingga operasi dihentikan pada Januari 2020 karena munculnya pandemi Covid-19.

Hubungan Memburuk

Hubungan antar-Korea mencapai titik tertinggi pada tahun 2018, ketika Presiden Moon dan pemimpin Kim Jong-un mengadakan tiga pertemuan puncak. Namun hubungan memburuk setelah pertemuan antara Kim Jong-un dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di Hanoi, Vietnam, pada Februari 2019 berujung dengan kegagalan.

Terkait pembayaran ganti rugi, Korut diperkirakan tidak akan membayar ganti rugi tersebut dan tidak ada cara hukum untuk memaksa Pyongyang melakukan pembayaran.

"Sangat tidak mungkin bagi Korut untuk menerima tanggung jawab dan membayar ganti rugi," komentar Hong Min, seorang peneliti senior di Institut Unifikasi Nasional Korea, kepada AFP.

"Posisi Korut terkait penghancuran kantor ini amat jelas: mereka berpendapat bahwa langkah tersebut dibenarkan dan diambil sebagai tanggapan atas kesalahan yang dilakukan oleh Korsel," imbuh dia.

Apakah Korut akan menanggapi putusan tersebut akan bergantung pada apakah dan bagaimana, pemerintah Korsel bereaksi secara terbuka, kata dia.

Sedangkan pihak Kementerian Unifikasi Korsel mengatakan bahwa pemerintahan di Seoul berharap dialog antar-Korea akan dilanjutkan dan semua masalah antara kedua Korea dapat diselesaikan melalui dialog dan kerja sama. AFP/KBS/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.