Pemkab Aceh Barat Bebaskan Pemuda 19 Tahun dari Pasungan, Dapat Penanganan ODGJ.

Kamis, 17 Sep 2026, 12:14 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat membebaskan Akbar Badulana (19), warga Desa Ujong Nga, Kecamatan Samatiga, yang selama ini dipasung oleh ibunya karena diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa.

"Kami sudah membujuk pihak keluarga untuk melepaskan seorang pemuda yang selama ini terkurung di gubuk pengasingan untuk segera dievakuasi dan mendapatkan pengobatan medis di Banda Aceh," kata Bupati Aceh Barat Tarmizi kepada ANTARA, Kamis.

Ket. Foto: Akbar Badulana (19) warga Desa Ujong Nga, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat seorang pemuda dalam kondisi ganggguan jiwa (ODGJ), saat berada dalam pasungan yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Hingga Kamis (17/9) Akbar telah dikeluarkan dari area pasung setelah Bupati Aceh Barat Tarmizi turun langsung ke lokasi. — Sumber: Antara Foto

Tarmizi mengatakan tindakan pengurungan atau pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak diperbolehkan dan harus segera dihentikan.

Menurutnya, mengurung pasien justru akan memperburuk kondisi psikologis yang bersangkutan.

Pemkab Aceh Barat berkomitmen daerahnya harus bebas dari pasung dan tidak boleh ada warga yang dipasung. Secara medis, semakin terkurung, pasien akan semakin stres, katanya.

"Oleh karena itu kami bujuk orang tuanya dan hari ini segera kita bawa ke Banda Aceh untuk pengobatan," ujar Tarmizi.

Tarmizi menjelaskan kondisi gangguan jiwa yang dialami pemuda tersebut dipicu oleh faktor genetik yang sudah berlangsung sejak kecil. Orang tua korban terpaksa mengurungnya di sebuah gubuk kecil, karena tidak sanggup melakukan pengawasan selama 24 jam.

Pihak keluarga khawatir akan keselamatan pemuda tersebut mengingat perilakunya yang sering mengamuk, memecahkan kaca, hingga berisiko terkena bahaya kabel listrik.

Sebagai bagian dari pelayanan kemanusiaan, Pemkab Aceh Barat tidak hanya mendampingi proses pengobatan pasien hingga sembuh, tetapi juga memboyong orang tuanya ikut ke Banda Aceh.

Langkah ini, lanjut Tarmizi, merupakan kelanjutan dari program pembebasan pasung yang telah dijalankan Pemkab Aceh Barat secara konsisten, dimana pada tahun 2025 lalu Pemkab Aceg Barat juga telah menjemput dan memfasilitasi pengobatan sejumlah warga korban pasung ke Banda Aceh.

  • Gangguan Kesehatan Jiwa

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.