Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Rabu, 16 Sep 2026, 01:00 WIBOleh: Romli Atmasasmita
Perampasan aset tindak pidana akhir-akhir ini menjadi berita viral di media sosial dan televisi nasional karena kurangnya transparansi pembahasan RUU-nya di DPR RI sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa ada sesuatu hal yang dilindungi di dalam pembahasannya di Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III telah menjelaskan kepada masyarakat bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah dibahas secara hati-hati dan menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan.
Kecurigaan masyarakat sesungguhnya tidak perlu terjadi jika ada penjelasan yang lengkap dan rinci sebelum atau selama RUU PATP tersebut dibahas. RUU PATP merupakan rangkaian dari proses pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Akan tetapi, kelemahan secara yuridis dalam hal proses penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana maka diperlukan peraturan perundang-undangan yang baru.
Peraturan perundang-undangan yang baru yang diatur dalam RUU PATP telah mengakomodasi dua metode pendekatan, yaitu perampasan aset tindak pidana melalui tuntutan pidana (criminal based assets forfeiture) dan perampasan aset tindak pidana tanpa penuntutan pidana (non-criminal based assets forfeiture).
Bagi Indonesia yang menganut sistem civil law Eropa Kontinental, metode pendekatan perampasan aset yang kedua merupakan hal baru dan tidak dikenal sebelumnya; gabungan antara pendekatan pidana dan keperdataan. Hanya dalam pendekatan yang kedua digunakan metode beban pembuktian terbalik, di mana pemilik aset yang diduga keras berasal dari tindak pidana diwajibkan membuktikan asal-usul kepemilikan yang sah dari aset-asetnya. Jika tidak dapat membuktikan, maka asetnya dirampas untuk negara.
Yang dipersoalkan para ahli dan masyarakat umumnya adalah kekhawatiran terdapat penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukum dengan mengabaikan hak atas perlindungan harta kekayaan seseorang yang diduga berasal dari tindak pidana dan juga hak pihak ketiga yang beritikad baik yang terhubung dengan tindak pidana.
Sudah dapat dipastikan atas dasar kekhawatiran tersebut, di dalam RUU PATP diperlukan ketentuan hukum acara yang ketat dan lengkap sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukum.
RUU PATP telah mengatur rinci mengenai pengertian dan lingkup aset tindak pidana serta bagaimana proses penyelidikan yang harus dilaksanakan sehingga menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah ada tindak pidana dan aset tindak pidananya serta siapa pemiliknya.
Pelaksana UU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam hal melaksanakan metode perampasan aset tanpa pidana (non-criminal based asset forfeiture) atau in rem forfeiture adalah jaksa pengacara negara, bukan jaksa pidana khusus, karena ia mewakili negara melakukan gugatan perdata terhadap pemilik harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Metode pembuktian keperdataan dalam implementasi peraturan perundang-undangan pidana seperti UU PATP merupakan hal baru dan masih menimbulkan keragu-raguan masyarakat, khususnya para ahli hukum, mengenai efektivitas dan efisiensi keberhasilannya.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam implementasi UU Perampasan Aset Tindak Pidana, diperlukan sikap transparansi dan akuntabilitas aparatur penegak hukum di dalam menangani perkara perampasan aset tindak pidana. Di sisi lain, juga diperlukan pengawasan masyarakat secara intensif dan berkesinambungan terhadap proses penanganan perkara perampasan aset tindak pidana.
Satu hal yang juga memerlukan perhatian khusus pemerintah dan Komisi III DPR RI adalah lembaga pengelolaan hasil perampasan aset tindak pidana yang selama ini ditangani Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA). Disarankan perlu evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset hasil perampasan di kemudian hari.
Yang terpenting dari lembaga pengelolaan aset tindak pidana hasil perampasan tersebut adalah transparansi dan akuntabilitas pengelolanya sehingga tidak terdapat hasil perampasan aset tindak pidana yang tercecer di luar negara.
- RUU Perampasan Aset
Redaktur: Redaktur Pelaksana
Penulis: Redaktur Pelaksana
Berita Terkait:
-
Asset Recovery Dinilai Perlu Diarahkan untuk Memperkuat Pembangunan Nasional
-
Gen Z Sulit Cari Kerja, Ekraf Disiapkan Jadi Mesin Lapangan Kerja Baru
-
Bambang Harymurti Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, Ini Alasannya
-
WNA di Mojokerto Kini Dipantau, Hotel Diminta Aktif Laporkan Tamu Asing
-
Pimpinan DPR menerima audiensi AMPB
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.