Pemkab Agam Memberlakukan PJJ Dampak Kabut Asap

Selasa, 15 Sep 2026, 22:47 WIB

Lubuk Basung - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat memberlakukan kegiatan belajar dari rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama empat hari ke depan mulai 16-19 September 2026, akibat memburuknya kualitas udara di daerah tersebut dampak kabut asap.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam Andri di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dimulai pada Rabu (16/9/2026) sampai Sabtu (19/9/2026).

Ket. Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam Andri. — Sumber: Antara

"Setelah itu kita bakal melihat perkembangan kondisi udara di Agam apakah membaik atau masih seperti ini," katanya.

Ia mengatakan PJJ tersebut berlaku mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Pemberlakuan PJJ tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1449 Tahun 2026 tentang Pengalihan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap.

Langkah ini untuk menyikapi kondisi kualitas udara yang saat ini menunjukkan peningkatan akibat kabut asap, serta sebagai upaya preventif mencegah penyakit saluran pernapasan dan resiko kesehatan lainnya.

"Ini dasar surat edaran tersebut dibuat setelah kondisi udara di daerah itu kurang baik akibat kabut asap," katanya.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa (15/9/2026) dan telah disampaikan kepada seluruh Koordinasi Unit Kerja Kecamatan, Pengawas Sekolah, Penilik Luar Sekolah, Kepala TK/PAUD, SD, SMP dan PKBM se Kabupaten Agam.

Dalam surat edaran itu, guru dan pendidikan diminta agar memaksimalkan penggunaan media dan teknologi pembelajaran daring untuk memastikan proses belajar tetap berjalan efektif dan efisien.

Material pembelajaran jarak jauh difokuskan pada penguatan literasi, numerasi dan pendidikan karakter atau pola hidup sehat dan lainnya.

Sebelumnya, Disdikbud Agam juga menyampaikan surat edaran terkait pelajar diwajibkan memakai masker dan pembatasan belajar di luar ruangan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.