Perubahan Iklim Jadi Ancaman, Kebijakan Pemerintah Harus Berpijak pada Sains
Kamis, 08 Okt 2026, 00:13 WIBJAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani meminta ke depannya kebijakan-kebijakan yang dihadirkan oleh pemerintah terkait dengan perubahan iklim harus berbasis sains, risiko, dan data.
âPengambilan kebijakan harus berbasis data dan bukti ilmiah. Kita membutuhkan indikator yang jelas,â ujar Meitri di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, setiap kebijakan pembangunan yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim perlu mempertimbangkan penilaian risiko (climate risk assessment). Penilaian itu adalah proses terstruktur untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengevaluasi potensi dampak perubahan iklim terhadap aset fisik, operasional bisnis, infrastruktur, dan ekosistem.
Hal tersebut juga merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan Meitri agar dimuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan.
Berikutnya, ia mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan itu mampu melahirkan kerangka hukum yang komprehensif dan terukur sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat dan perlindungan terhadap ekosistem.
Menurut dia, perubahan iklim tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan penurunan emisi. Regulasi yang disusun, ucapnya, perlu memastikan bahwa agenda mitigasi dan adaptasi terintegrasi dengan
kebijakan pembangunan nasional, perlindungan lingkungan, ketahanan masyarakat, serta kepentingan kelompok yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.
âRUU ini harus mampu menjadi payung hukum yang memberikan arah yang jelas bagi Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Jangan sampai regulasi hanya berhenti pada penetapan target, tetapi tidak memiliki instrumen yang kuat untuk memastikan target tersebut benar-benar dilaksanakan,â ujar Meitri.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno telah mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan ditargetkan mulai dibahas secara resmi di parlemen sebelum akhir 2026.
"Kita targetkan Undang-Undang ini bisa dibahas mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini untuk pembahasan resminya. Jadi semakin cepat kita bisa membahasnya tentu semakin baik," ucapnya.
Anggota Komisi XII DPR itu mengatakan pembahasan RUU PPIB telah mendapat dukungan dari komisi bidang lingkungan hidup DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup agar segera ditindaklanjuti.
Menurut dia, Komisi XII bersama Kementerian Lingkungan Hidup sudah membahas substansi awal RUU tersebut. Namun, penyusunan draf masih terus diperkaya melalui rangkaian diskusi dan pelibatan masyarakat.
- Perubahan Iklim
- Ancaman
- Dunia Sains
- berbasis sains
- Kebijakan Pemerintah
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Perkembangan IHK periode Agustus 2026
-
Jaksel Tangani 239 Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Hingga Agustus 2026
-
Kongo Mulai Vaksinasi Ebola untuk 50.000 Petugas Kesehatan
-
Kisah Tragis Orangutan Sempurna di Ketapang, Ditemukan Kritis hingga Akhirnya Mati.
-
Kanada Pastikan Tak Bisa Bergabung dengan Uni Eropa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.