Izin TKA Dipangkas Jadi Lima Hari, Perlindungan Pekerja Lokal Harus Diperkuat

Minggu, 13 Sep 2026, 05:00 WIB

Jakarta - Rencana pemerintah memangkas proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) menjadi maksimal lima hari dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan ketat agar kemudahan tersebut tidak justru mempersempit kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mengatakan pemerintah tetap perlu menerapkan labour-market test untuk memastikan posisi yang akan diisi TKA memang belum dapat dipenuhi tenaga kerja Indonesia.

Ket. Foto: Arsip - Tim Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Disnakertrans Provinsi Kepri menggelar inspeksi mendadak terhadap keberadaan TKA di PT. Shanghai Baoye Indonesia (PT. SBI), Kota Batam, 26-27 Maret 2026. — Sumber: Antara

"Yang dipangkas seharusnya birokrasi, bukan perlindungan pekerja domestik," kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu (12/9).

Menurut dia, kemudahan perizinan TKA tetap diperlukan untuk memberikan kepastian kepada investor. Namun, kebijakan tersebut jangan sampai berubah menjadi pelonggaran pasar kerja yang memungkinkan TKA mengisi posisi yang kompetensinya sebenarnya telah tersedia di dalam negeri.

Rizal menilai TKA seharusnya difokuskan pada bidang yang mengalami kesenjangan keterampilan (skill gap), terutama sektor teknologi tinggi, hilirisasi, energi, digital, dan engineering.

"Prinsipnya adalah komplementer, bukan substitusi bagi tenaga kerja lokal," ujarnya.

Ia juga meminta mekanisme transfer keahlian dari TKA kepada pekerja Indonesia dibuat terukur. Setiap TKA, kata dia, idealnya memiliki pendamping tenaga kerja lokal, target peningkatan kompetensi, serta batas waktu untuk melakukan alih pengetahuan.

"Ukuran suksesnya bukan izin makin cepat, tetapi pekerja Indonesia makin mampu menggantikan peran TKA," katanya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal yang meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada tenaga kerja lokal.

"Harus ada mekanisme supervisi dan pemantauan serta evaluasi terhadap investasi dari waktu ke waktu, sejauh mana transfer teknologi itu sudah dilakukan dengan masuknya tenaga kerja asing," kata Faisal.

Menurut Faisal, keberadaan TKA dapat mendukung investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI), terutama pada sektor yang membutuhkan keahlian khusus yang belum tersedia di Indonesia. Namun, investasi asing semestinya tidak berhenti pada masuknya modal, melainkan juga menghasilkan pembelajaran dan transfer teknologi.

"Sektor-sektor yang terkait dengan teknologi tinggi banyak, mulai dari AI, kemudian sekarang juga ada teknologi hijau yang berkaitan dengan energi terbarukan, baterai kendaraan listrik, dan lain-lain. Ada spesifikasi tertentu yang memang sumber pengetahuan dan penguasaan teknologinya berasal dari luar," ujarnya.

Kepastian Waktu

Pemerintah sebelumnya menyepakati integrasi layanan perizinan TKA melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk tunggal. Sistem tersebut akan terhubung dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) serta Aplikasi All Indonesia.

Integrasi tiga sistem tersebut disepakati melalui dua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani pada 9 September 2026.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan mengatakan penyederhanaan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada investor. Proses perizinan TKA ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari dan mulai diterapkan pada akhir September 2026.

"Ini (perizinan TKA) kurang lebih mungkin empat-lima hari, dan itu sesuai dengan PP 28 juga. Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai, kalau itu sudah selesai (lima hari), otomatis izinnya akan dikeluarkan. Jadi ini juga akan memberikan kepastian bahwa lima hari ya lima hari," kata Rosan.

Percepatan tersebut diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi. Namun, masukan ekonom menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari seberapa cepat izin TKA diterbitkan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap TKA yang masuk benar-benar mengisi kebutuhan kompetensi tertentu, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kemampuan tenaga kerja Indonesia. Dengan demikian, kemudahan investasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan dan penguatan tenaga kerja lokal.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.