Developer Nakal Rugikan Konsumen dan Bank, Modus KPR Diduga Terstruktur

Minggu, 13 Sep 2026, 20:20 WIB

JAKARTA - Perkembangan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dalam proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang mendapat sorotan Indonesia Property Watch (IPW). Kasus tersebut dinilai berpotensi menunjukkan adanya praktik yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai dugaan manipulasi data serta penggunaan identitas calon debitur dalam proses pengajuan KPR tidak dapat dibenarkan apabila terbukti. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menjadi modus penipuan sekaligus pelanggaran hukum.

Ket. Foto: Perkembangan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dalam proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang mendapat sorotan Indonesia Property Watch (IPW). Kasus tersebut dinilai berpotensi menunjukkan adanya praktik yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak. — Sumber: BTN

"Dari pengembang ini tidak bisa dibenarkan karena bisa menjadi modus penipuan dan melanggar hukum. Tapi ini menjadi rangkaian proses yang terstruktur dan terorganisasi dari pengembang melibatkan banyak pihak terkait," ujar Ali di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Ali mengatakan praktik manipulasi dalam proses pengajuan KPR sebenarnya bukan fenomena yang sepenuhnya baru di industri properti. Menurutnya, modus serupa pernah ditemukan dalam skala lebih kecil, terutama ketika calon debitur berupaya memenuhi persyaratan pengajuan kredit.

Karena itu, Ali menilai kasus PT BAS juga perlu dilihat dari perspektif mitigasi risiko perbankan. Menurutnya, bank perlu memastikan kualitas calon debitur serta kewajaran transaksi sebelum memberikan persetujuan dan mencairkan fasilitas KPR.

"Praktek ini sudah sering terjadi sebenarnya dalam skala kecil, mitigasi risiko dari perbankannya perlu diperketat," ungkap Ali. Ia menilai penguatan proses pemeriksaan dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam mekanisme pembiayaan rumah.

Salah satu praktik yang perlu diwaspadai, kata Ali, adalah manipulasi data calon debitur agar terlihat memenuhi persyaratan KPR. Data mengenai penghasilan maupun status pekerjaan dapat diubah atau dibuat seolah-olah lebih baik sehingga pengajuan kredit berpeluang mendapatkan persetujuan.

"Banyak praktik seperti ini seperti data karyawan yang diganti lebih bagus, make up, agar bisa disetujui KPR-nya, bisa juga dengan meminjam KTP, dan lain-lain," tuturnya. Praktik tersebut dinilai berisiko karena dapat membuat bank mengambil keputusan berdasarkan informasi calon debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam konteks kasus PT BAS, Ali menilai posisi bank juga perlu dilihat secara proporsional. Apabila dugaan manipulasi data dan penggunaan identitas calon debitur dilakukan oleh developer bersama pihak-pihak terkait untuk memperoleh pencairan KPR, bank pada dasarnya juga berada dalam posisi sebagai pihak yang dirugikan.

Dengan demikian, kasus tersebut tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan antara bank dan debitur. Menurut Ali, perkara itu juga perlu dilihat sebagai dugaan penyalahgunaan mekanisme pembiayaan perumahan oleh pihak tertentu yang memanfaatkan sistem KPR.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi industri perbankan dan properti untuk memperketat proses pemeriksaan calon debitur. Validasi identitas, data penghasilan, status pekerjaan, serta kewajaran transaksi menjadi bagian penting untuk memastikan penyaluran KPR tidak dimanfaatkan melalui praktik yang melanggar aturan.

  • KPR
  • perumahan
  • Perbankan
  • industri properti
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Developer Properti
  • Kasus Dugaan Korupsi KPR

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.