Kasus Pengadaan Muara Enim Makin Panas, KPK Geledah 2 Rumah dan Sita Barang Bukti

Jumat, 11 Sep 2026, 13:48 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim seusai menggeledah dua rumah pada 10 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, mengatakan barang bukti tersebut disita dari rumah milik seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, serta pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan Kabupaten Muara Enim.

Ket. Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi, Edison (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7). — Sumber: Antara foto

"Selanjutnya, penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam barang bukti elektronik dimaksud untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini," kata Budi.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.