Percepat Pembangunan Wilayah Kepulauan, Pemerintah NTB Usul Pelimpahan Izin Kelola Pulau-pulau Kecil ke Daerah

Sabtu, 12 Sep 2026, 08:49 WIB

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan pelimpahan kewenangan perizinan pengelolaan pulau-pulau kecil kepada daerah, agar memberikan kepastian investasi dan mempercepat pembangunan wilayah kepulauan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim mengatakan kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air, Pulau Moyo, dan Satonda membutuhkan kepastian pengelolaan agar investasi dan pembangunan berjalan lebih optimal.

Ket. Foto: Sejumlah wisatawan bermain papan dayung atau paddle board di Pantai Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Senin (10/8/2026). — Sumber: ANTARA

"Kalau pendelegasian sepenuhnya diserahkan ke daerah, perizinan pun harus diserahkan kepada daerah supaya ada kepastian investasi memajukan daerah kepulauan yang ada di Indonesia, bukan saja NTB," ujarnya di Mataram, Sabtu (12/9).

Muslim menilai penguatan kewenangan daerah tersebut perlu diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang saat ini dibahas pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI.

Menurut dia, kepastian kewenangan dan perizinan memberikan ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi pulau-pulau kecil sekaligus mendorong investasi dan pembangunan ekonomi masyarakat.

Selain pelimpahan kewenangan perizinan ke daerah, Pemerintah NTB mengusulkan pembentukan badan otoritas pengelolaan pulau-pulau kecil supaya dapat memperkuat koordinasi antardaerah kepulauan.

"Kalau boleh, supaya ada hubungan lintas koordinasi dengan daerah provinsi kepulauan yang lain, kami diberikan kewenangan, diberikan ruang dalam rancangan daerah kepulauan adalah membentuk badan otoritas pengelolaan pulau-pulau kecil," kata Muslim.

Dia menambahkan, pembentukan badan otoritas diperlukan untuk memperjelas pengelolaan pulau-pulau kecil, termasuk dalam hal perizinan yang selama ini dapat terhambat karena tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat.

Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) NTB menyebutkan wilayah perairan Nusa Tenggara Barat mencapai sekitar 29.000 kilometer persegi atau lebih luas dibandingkan wilayah daratan yang sekitar 20.000 kilometer persegi.

Kondisi tersebut membuat NTB memiliki potensi besar pada sektor kelautan dan perikanan, termasuk rumput laut, udang vaname, dan perikanan tangkap maupun budi daya.

Pemerintah NTB berharap RUU Daerah Kepulauan memberikan kebijakan khusus untuk memperkuat konektivitas antarpulau, riset dan inovasi ekonomi biru, infrastruktur, serta pengelolaan ruang dan lingkungan sesuai kondisi geografis.

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Mataram Sitti Hilyana memandang konektivitas menjadi salah satu persoalan utama masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil.

Akses masyarakat dari pulau kecil menuju pulau utama masih rumit, sementara kondisi ekonomi masyarakat di wilayah tersebut relatif rendah. Keterbatasan konektivitas turut mempengaruhi akses terhadap pendidikan dan kesehatan.

"Yang pertama kita bicara dari tingkat konektivitas, tentu akses masyarakat terhadap main island-nya itu rumit. Apalagi kita tahu bahwa tingkat ekonomi masyarakat di pulau-pulau kecil itu termasuk under property," demikian pakar bidang pengelolaan sumber daya pesisir, kelautan, dan budi daya perairan tersebut.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.