Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Sampai Bocor! Pemerintah Bekali Pelaku UMKM Soal Pelindungan Data Pribadi

30 Jumat, 11 Sep 2026, 04:45 WIB | Oleh:
Jangan Sampai Bocor! Pemerintah Bekali Pelaku UMKM Soal Pelindungan Data Pribadi Jangan Sampai Bocor! Pemerintah Bekali Pelaku UMKM Soal Pelindungan Data Pribadi Doc: Antara foto
Ket. Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di gerai Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/9).

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital akan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Akan ada edukasi soal UU PDP. Tentu saja kita tidak akan main gebyah uyah, semuanya dipukul rata," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta, Kamis, menyusul penerbitan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang pelindungan data pribadi.

Pelaku UMKM yang menggunakan platform digital untuk mendukung kegiatan usahanya bisa memperoleh data pribadi berupa alamat hingga nomor kontak dari para pengguna layanannya.

Menurut undang-undang tentang pelindungan data pribadi, pihak yang mengumpulkan data pribadi atau pengendali data pribadi antara lain wajib punya pejabat khusus yang disebut Data Protection Officer (DPO).

Petugas pelindung data antara lain bertugas untuk memastikan pelaku bisnis mematuhi ketentuan dalam memproses data pribadi warga yang dikumpulkan.

Dalam bisnis berskala besar, ketentuan mengenai penyediaan DPO seharusnya tidak menimbulkan masalah, karena mereka memiliki sumber daya yang besar.

Namun, para pelaku UMKM dengan skala bisnis kecil dan sumber daya terbatas bisa kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Mereka juga bisa terkena sanksi kalau data-data pribadi konsumen mereka sampai bocor dan dimanfaatkan oleh pihak lain.

Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan literasi para pelaku UMKM agar mereka memahami bagaimana seharusnya memperlakukan data-data konsumen serta menerapkan ketentuan yang berlaku tentang pelindungan data.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
Luar Negeri
PBB Soroti Lambatnya Pemuli...
Nasional
UMKM Butuh Izin Mudah, Buka...
Olahraga
Akuatik Diharapkan Mendulan...
Advertisement
Indonesia Siapkan Gudang Minyak Mentah, Impor Bakal Langsung Masuk Tanpa Transit Negara Ketiga

Indonesia Siapkan Gudang Minyak Mentah, Impor Bakal Langsung Masuk Tanpa Transit Negara Ketiga

29 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.