- Home
-
- Megapolitan
-
- Sekarang, Pengurusan Kenda...
Sekarang, Pengurusan Kendaraan Terblokir ETLE Dapat Dilakukan di Samsat
Rabu, 30 Sep 2026, 14:27 WIBJAKARTA â Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa pengurusan administrasi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini dapat dilakukan langsung di kantor samsat.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan bahwa program tersebut merupakan arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
âJadi, masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,â katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/9).
Made mengatakan, melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.
Dengan adanya pelayanan langsung tersebut, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi maupun menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE.
âKetika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan samsat sesuai ketentuan,â katanya menjelaskan.Â
Menurutnya, pelayanan tersebut akan dikembangkan dan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama samsat di berbagai wilayah Indonesia dengan tetap memperhatikan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia pun mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan samsat di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut secara optimal.
Lebih lanjut, Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai serta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kapolri Diganti, Paripurna DPR Setujui Komjen Suyudi Gantikan Jenderal Listyo Sigit
-
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan 7 Prinsip Pengaman RUU Perampasan Aset
-
Asap Karhutla Makin Meluas, Kemlu Intensifkan Koordinasi Kawasan
-
Mendorong Transportasi Jabodetabek Terintegrasi, ITDP Soroti Kelembagaan dan Pendanaan
-
Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.
-
KKI 2026 Catat Transaksi Rp177,21 Miliar, UMKM DKI Kuatkan Ekspor & Pembiayaan
-
Dari Kolam Jadi Cuan, Pemkab Batang Dorong Budidaya Ikan Nila Jadi Bisnis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.