Kirim “Surat Cinta” ke Presiden, KOSMAK Minta BPK Audit Investigatif Hasil Denda Administratif Satgas PKH
Rabu, 30 Sep 2026, 13:55 WIBJAKARTA- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirimkan âsurat cintaâ ke Presiden Prabowo Subianto yang mendesak agar Presiden meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaudit investigatif penerimaan negara dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit yang ditagih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Surat itu disampaikan KOSMAK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9).
Audit investigatif diperlukan karena KOSMAK menemukan sejumlah kejanggalan dalam besaran denda, status pembayaran, serta data perusahaan yang tercantum dalam dokumen Satgas PKH. Berdasarkan perhitungan KOSMAK, potensi penerimaan negara yang dipersoalkan pada klaster 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan mencapai lebih dari 262,79 triliun rupiah.
Salah satu dokumen yang dijadikan pijakan adalah Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah ketika menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH, sepekan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
Menurut KOSMAK, dokumen tersebut mencatat penerimaan negara dari perusahaan berstatus telah melunasi denda administratif sebesar 12.908.573.221.407 rupiah atau sekitar 12,908 triliun rupiah. Angka itu terdiri dari pembayaran 28 perusahaan pertambangan sebesar 2.176.426.471.407 rupiah dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar 10.732.146.750.000.
KOSMAK mempersoalkan besaran penerimaan tersebut karena dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi denda administratif yang sebelumnya pernah disampaikan Satgas PKH.
âPenerimaan negara sebesar 12,908 triliun rupiah itu tidak hanya rendah. Tetapi teramat kecil. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah sesumbar di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, 24 Desember 2025, bahwa potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai 142,23 triliun rupiah,â kata Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso seusai menyerahkan surat tersebut.
Potensi sebesar itu terdiri dari denda administratif sektor perkebunan sawit sebesar 109,6 triliun rupiah dan pertambangan 32,63 triliun rupiah.
Buka Dasar Penghitungan
Menurut Sugeng, rendahnya penerimaan negara diduga karena cara penghitungan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH tidak sesuai rumusan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Untuk pertambangan, KOSMAK juga merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur penghitungan denda administratif perkebunan sawit dengan formula yang antara lain memperhitungkan luas pelanggaran di kawasan hutan, jangka waktu pelanggaran, dan tarif denda.
Untuk perkebunan kelapa sawit, jangka waktu pelanggaran dihitung sejak pembukaan lahan dengan memperhitungkan lima tahun masa tidak produktif. Tarif dendanya 25 juta rupiah per hektare.
Adapun untuk pertambangan, KOSMAK mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif ditetapkan 6,502 miliar rupiah per hektare untuk nikel, 1,761 miliar rupiah untuk bauksit, 1,251 miliar rupiah untuk timah, dan 354 juta rupiah per hektare untuk batubara.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, persoalan lain terletak pada minimnya informasi yang dicantumkan dalam Lampiran II Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026.
Tabel tersebut memang memuat nama perusahaan yang disebut telah melakukan pelunasan, nilai denda dalam Surat Keputusan Tagihan (SK Tagih), tanggal pembayaran, serta nomor dan tanggal SKT. Namun, menurut Ronald, tabel tidak memuat sejumlah variabel penting untuk menguji apakah nilai denda telah dihitung secara tepat.
âNamun jangka waktu pelanggaran dan luas kawasan yang menjadi basis penghitungan tidak dicantumkan. Akibatnya, publik tidak dapat menguji kewajaran angka pembayaran hanya dari tabel tersebut,â kata Ronald.
Menurut dia, transparansi seharusnya mencakup data identifikasi awal, peta dan koordinat, luas kawasan yang ditemukan, hasil verifikasi lapangan, jenis komoditas, dasar pengenaan tarif, keberatan perusahaan, koreksi penghitungan, berita acara pleno, SK Tagih final, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.
KOSMAK menilai, data tersebut penting karena selama ini Satgas PKH tidak pernah membuka secara lengkap kepada publik realisasi pengenaan denda administratif di sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk proses penagihan, pembayaran denda, dan status kawasan yang telah ditertibkan.
âDi balik rendahnya penerimaan negara dari hasil penagihan denda sanksi administrasi oleh Satgas PKH diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Karena itulah kami meminta dilakukan audit investigatif,â kata Sugeng.
Bisa Menguap
Petrus Selestinus menambahkan, berdasarkan penelusuran KOSMAK terhadap 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan yang mereka masukkan dalam kategori potential loss dan/atau actual loss mencapai 262,79 triliun rupiah. Bila tidak segera diselamatkan potensi penerimaan negara sebesar itu bisa menguap.
âKecilnya penerimaan pembayaran denda sanksi administratif dengan predikat lunas sebesar 2,176 triliun rupiah untuk 28 perusahaan tambang layak dipertanyakan. Sebab, potensi penerimaan negara pada 50 korporasi pertambangan saja dalam catatan KOSMAK mencapai 80,197 triliun rupiah,â kata Petrus.
Menurut Petrus, persoalan itu menjadi semakin penting karena jumlah perusahaan pertambangan yang teridentifikasi beroperasi di kawasan hutan jauh lebih besar. KOSMAK mencatat, Satgas PKH pernah mengidentifikasi 161 korporasi pertambangan yang menguasai atau mengeksploitasi kawasan hutan di 14 provinsi, dengan luas mencapai 35.728 hektare.
âMenurut perhitungan kami, potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan dengan jumlah 161 korporasi semestinya jauh lebih besar dari 80,197 triliun rupiah,â kata Petrus.
Persoalkan Status Lunas
Salah satu kasus yang secara khusus disoroti KOSMAK adalah pengenaan denda terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Dalam Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026, TMS dicantumkan sebagai perusahaan yang telah melakukan pelunasan denda administratif sebesar Rp500 miliar pada 17 November 2025. Dokumen tersebut juga mencantumkan SKT Nomor 36.K.MB.04/MEM.B/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
KOSMAK mempertanyakan pencantuman status tersebut. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun KOSMAK, nilai kewajiban denda administratif TMS mencapai sekitar 2,094 triliun rupiah terkait kegiatan pertambangan di kawasan hutan seluas 172,82 hektare. Dengan demikian, pembayaran 500 miliar rupiah belum menutup seluruh kewajiban yang ditetapkan.
KOSMAK juga merujuk surat panggilan Satgas PKH Nomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Menurut KOSMAK, surat tersebut menunjukkan TMS masih memiliki kewajiban pembayaran.
Hal itu berkesesuaian dengan keterangan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak yang sebelumnya menyatakan TMS baru membayar 500 miliar rupiah dari total kewajiban sekitar 2,094 triliun rupiah. Dengan angka tersebut, masih terdapat selisih sekitar 1,594 triliun rupiah.
âFakta ini mengonfirmasi bahwa setelah pembayaran 500 miliar rupiah pada 17 November 2025, yang kemudian disebut sebagai pelunasan dalam dokumen tersebut, masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan. Kasus ini harus diusut KPK,â tutur Komisioner KOSMAK lainnya, Carrel Ticualu.
KOSMAK meminta aparat penegak hukum menelisik mengapa pembayaran 500 miliar rupiah dapat tercatat dengan status yang oleh nota dinas Febrie, dinyatakan lunas, sementara terdapat dokumen dan pernyataan Satgas PKH yang menyebut kewajiban TMS masih kurang bayar sekitar Rp1,594 triliun.
Selain TMS, KOSMAK mempertanyakan banyak perusahaan yang menurut mereka tidak tercantum dalam tabel lampiran Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 meskipun sebelumnya telah masuk dalam proses penertiban dan penghitungan denda. Padahal bukti perambahan kawasan hutan yang dilakukan korporasi-korporasi tersebut telah terang benderang. Baik pasa aspek luasan, maupun potensi denda administratif yang dapat dikenakan Satgas PKH.
Korporasi tambang lainnya, menurut Ronald Loblobly, âSatgas PKH sebelumnya menyebut PT Bumi Morowali Utama (BMU) melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. KOSMAK mencatat adanya data mengenai kawasan seluas 61,53 hektare dan potensi sanksi administratif sebesar 2.350.280.980.761 rupiah.â
KOSMAK mengaitkan data tersebut dengan inspeksi mendadak Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin pada 4 November 2025 ke lokasi pertambangan nikel di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
KOSMAK meminta audit investigatif nantinya tidak hanya mencocokkan nilai pembayaran dengan SK Tagih, tetapi juga menelusuri perusahaan-perusahaan yang pernah masuk daftar penertiban namun kemudian tidak muncul dalam daftar pelunasan ataupun daftar lain pada dokumen akhir Satgas PKH.
Denda Best Group Turun
Temuan lain yang disampaikan KOSMAK kepada Presiden berkaitan dengan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disebut berada dalam kelompok Best Group. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Bangun Jaya Alam Permai, PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajar Mas, PT Bahaur Era Sawit Tama, dan PT Karya Luhur Sejati.
Dalam Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026, lima perusahaan itu dicatat telah membayar lunas denda administratif dengan total 1.645.337.750.000 atau sekitar 1,645 triliun rupiah.
KOSMAK mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut. Berdasarkan penelusuran, kelompok usaha perkebunan tersebut telah beroperasi di Kalimantan Tengah sejak 1995 dengan keseluruhan areal sekitar 192.850,16 hektare.
KOSMAK menyebut sekitar 127.220 hektare di antaranya berada di kawasan hutan. Dari luas tersebut, sekitar 6.210 hektare berada di hutan lindung dan 539 hektare di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting.
Menurut data yang digunakan KOSMAK, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit berlangsung secara masif sejak sekitar 2005, terutama ketika banyak izin konsesi diterbitkan pada masa pemerintahan Bupati Seruyan Darwan Ali.
Best Group merambah kawasan hutan seluas 127.220 hektare tanpa izin. Dengan jangka waktu pelanggaran 16 tahun setelah memperhitungkan masa tidak produktif perkebunan sawit, serta tarif Rp25 juta per hektare, KOSMAK memperoleh penghitungan: 127.220 hektare x 16 tahun x Rp25 juta = 50,9 triliun rupiah yang harus dibayar Best Group kepada negara.
Atas dasar itulah KOSMAK mempertanyakan perbedaan sangat jauh, antara nilai yang seharusnya dibayar kepada negara sebesar 50,9 triliun rupiah, dengan total pembayaran Best Group yang dalam nota dinas disebut pelunasan yang hanya sebesar 1,645 triliun rupiah.
âKOSMAK mengkonstatir adanya dugaan persekongkolan di balik penurunan drastis nilai denda sanksi administratif ini perlu ditelisik aparat penegak hukum,â tegas Sugeng Teguh Santoso.
KOSMAK berpendapat selain didenda sebesar 50,9 triliun rupiah, direksi maupun pemilik manfaat korporasi Best Group harus tetap dipidana terkait perambahan kawasan hutan lindung dan konservasi. Tidak dapat diselesaikan hanya melalui instrumen administratif.
Menurut KOSMAK, direksi maupun pemilik manfaat perusahaan Best Group dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pencucian uang, ataupun tindak pidana lain. KOSMAK membandingkannya dengan proses hukum terhadap terpidana Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group.
- Perkebunan Sawit
- seskab
- Industri Pertambangan
- KOSMAK
- underinvoice
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Berita Terkait:
-
Karhutla Bromo Belum Sepenuhnya Aman, Kemenhut Lakukan Pendinginan dan Penyisiran Bara
-
Kemarau Jateng Selatan Makin Panjang! BMKG Prediksi Bisa Bertahan hingga Oktober
-
Atraksi Drone Meriahkan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
-
Optimalisasi Aset Jadi Strategi Pertambangan Menghadapi Tekanan Biaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.