Perkuat Kualitas Layanan Public, BPH Migas dan Ombudsman Tandatangani MoU
Kamis, 10 Sep 2026, 10:29 WIBJAKARTA â Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penguatan kerja sama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (09/9).
"Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen BPH Migas dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Khususnya penguatan pengawasan untuk mencegah praktik maladministrasi pada sektor penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa," ujar Wahyudi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (10/9).
Wahyudi mengatakan manfaat strategis dalam kerja sama ini adalah mendorong pertukaran data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Selain itu, mendukung percepatan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa, serta mendorong pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta sosialisasi dan edukasi kepada para pemangku kepentingan.
"Ini menjadi poin penting yang kita sepakati, bersama-sama melakukan pengawalan distribusi BBM khususnya jenis bahan bakar khusus penugasan dan jenis bahan bakar tertentu yaitu minyak tanah, biosolar, dan Pertalite RON 90, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, serta tepat sasaran pada masyarakat," jelasnya.
Menurut Wahyudi, Ombudsman memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi, yang menjadi modal penting dalam mengoptimalkan pengawasan di lapangan.
Dengan adanya kantor perwakilan tersebut, penanganan potensi gangguan hingga keluhan pelayanan di daerah dapat direspons lebih cepat, efektif, dan efisien.
"Termasuk juga pelayanan publik terkait BBM subsidi dan kompensasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)," jelas Wahyudi.
Sebelumnya, BPH Migas bersama Ombudsman RI telah beberapa kali turun langsung mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan kompensasi di berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jambi.
Pengawasan bersama tersebut juga merupakan tindak lanjut adanya antrean dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Sinergi bersama Ombudsman ini melengkapi kerja sama yang telah dijalin BPH Migas dengan berbagai kementerian atau lembaga, antara lain Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bais TNI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta 25 pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan penandatangan ini merupakan penegasan bahwa pelayanan publik di sektor energi harus ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang jelas, memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses, agar memiliki respon yang cepat dan proporsional, serta mendapatkan penyelesaian yang nyata ketika mengalami persoalan dalam layanan, penyediaan, dan distribusi BBM maupun pengangkutan gas bumi melalui pipa," kata Rahmadi.
Rahmadi mengharapkan agar nota kesepahaman ini dapat ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama sebagai fondasi menuju perubahan yang diharapkan masyarakat.
"Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah semakin banyaknya kualitas di sektor hilir (migas) yang terlayani dengan baik, serta semakin kecilnya potensi maladministrasi dan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar," imbuhnya.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jambi
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Jual Rp2.675.000 per Gram, Buyback Rp2.525.000 per Gram
-
Piala AFF 2026: Indonesia kalahkan Myanmar
-
KPK Usut Dugaan Suap PT Blueray Cargo kepada Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai.
-
AS Perketat Ekspor Cip AI Canggih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.