Kejari Bukittinggi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pasar Atas ke Penuntutan

Rabu, 30 Sep 2026, 19:45 WIB

Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat, menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Atas tahun anggaran 2020 serta sarana distribusi perdagangan 2021 ke tahap penuntutan.

"Proses penyidikan telah kami tuntaskan dan perkara ini selanjutnya memasuki tahap penuntutan. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi Dody Susistro di Bukittinggi, Rabu.

Ket. Foto: Tim Kejari Bukittinggi saat melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka inisial YY dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun 2021. — Sumber: Antara Foto

Ia mengatakan tahap II dilakukan setelah penyidik memenuhi seluruh kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Menurut dia, penyerahan tahap II dilakukan untuk memastikan identitas tersangka dan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.

"Setelah penyerahan ini, penanganan perkara akan dilanjutkan ke proses persidangan. Tersangka dan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan," ujarnya.

Setelah tahap II, Kejari Bukittinggi melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang.

Selama masa penahanan tersebut, jaksa penuntut umum akan menyempurnakan surat dakwaan dan menyiapkan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor PE.04.03/SR-1164/PW03/5/2023 tanggal 16 Juni 2023, perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan jasa kebersihan bangunan Pasar Atas Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dody mengatakan kerugian keuangan negara akibat pekerjaan jasa kebersihan gedung Pasar Atas mencapai Rp811 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp413 juta merupakan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, tersangka YY disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka juga disangkakan dengan ketentuan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dody menjelaskan YY sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023. Tersangka diamankan di Serpong, Tangerang, pada Jumat (3/7) melalui kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung atau Satgas SIRI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Setelah diamankan, YY diterbangkan ke Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • kasus korupsi Pasar Atas

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.