Komdigi Dukung Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kuota Internet
Kamis, 10 Sep 2026, 17:48 WIBJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan putusan tersebut harus diikuti seluruh operator seluler.
"Kita ada support atas apa yang sudah diputuskan secara hukum tentang kuota internet itu. Kita harapkan semua opsel bisa patuh pada aturan itu (putusan MK)," ujar Nezar, Kamis (10/9).
Wamen Nezar menjelaskan bahwa Komdigi tentu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan para stakeholder untuk pengawasan. Karena menurut dia, implementasi dari putusan MK tersebut tetap harus diawasi.
"Kita juga melakukan koordinasi kolaborasi dengan para stakeholder terutama untuk mengawasi pelaksanaannya dari keputusan MK itu," kata dia.
MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet.
Menkomdigi Meutya Hafidz sebelumnya mengatakan pihaknya memberi batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler. Pemberian waktu ini agar mereka bisa mematuhi putusan MK terkait kuota internet.
"Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK," kata Meutya.
Meutya sendiri juga telah menerbitkan Surat Edaran Khusus untuk operator seluler agar bisa mengikuti putusan MK itu.
Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan. Pilihan tersebut menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna. Begitu pula perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.
Menurut dia, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan tersebut berupa beberapa pilihan layanan, diantaranya akumulasi atau rollover kuota. ils/I-1
- Kuota Internet
- Kemenkomdigi
- Mahkamah Konstitusi
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Panglima TNI Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2026
-
Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Ketimbang Pidana
-
Darurat Pascagempa Flores! Evakuasi Warga Dipercepat demi Keselamatan
-
PT Agrinas dan Pertamina Power Perkuat Pengembangan Biofuel Nasional
-
Kebakaran Gunung Bromo Makin Meluas, 127 Hektare Hutan Ludes Dilalap Api
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.