Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Ketimbang Pidana
Selasa, 25 Agu 2026, 13:44 WIBJAKARTAâ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komdigi memilih pendekatan pembinaan terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang tengah menjalani persidangan di PN Padang terkait penyediaan layanan internet Starlink tanpa izin.
Meutya mengatakan Komdigi menghormati proses hukum yang berjalan. Namun di sisi lain, ada kebutuhan masyarakat Desa Sikakap terhadap layanan internet yang lebih baik.
âTanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,â kata Meutya di Solo, Selasa (25/8).
Menurut Meutya, wilayah Sikakap memang sudah tercover jaringan 4G. Namun infrastruktur pendukung seperti fiber optik belum ada. Layanan 4G juga hanya bergantung pada satu operator sehingga kualitasnya masih terbatas.
âKalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu,â ujarnya.
Karena itu Komdigi mendorong solusi agar kegiatan Yogi bisa menjadi legal. Bentuk pembinaannya berupa bantuan pengurusan izin atau menghubungkan dengan ISP resmi agar menjadi reseller.
âCaranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,â jelas Meutya.
Meutya menekankan semangat pembinaan sejalan dengan KUHAP baru yang mengedepankan langkah korektif sebelum instrumen pidana. Pendekatan ini juga sudah diterapkan Komdigi di beberapa daerah lain.
âMenurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,â katanya.
Lebih lanjut, Meutya menyebut secara umum seluruh desa di Indonesia sudah ada koneksi 4G. Yang belum merata adalah layanan fiber optik untuk kecepatan tinggi.
Sebagai solusi jangka panjang, Komdigi telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk Fixed Wireless Access. Pemenang lelang diwajibkan membangun jaringan di wilayah terpencil termasuk Kepulauan Mentawai.Â
âMudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,â ujar Meutya.
Ia mengakui inovasi masyarakat dalam membantu konektivitas perlu dihargai. Namun tetap mengimbau agar semua layanan internet berjalan dengan izin.
âJadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat. Namun ia tetap mengimbau semuanya agar berizin dan dari Komdigi dapat membantu bagaimana supaya layanan atau inovasi tersebut berizin,â tutup Meutya.
- Kemenkomdigi
- Menkomdigi Meutya Hafid
- Satelit Starlink
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
3 Kampung di Teluk Wondama Jadi Proyek Percontohan Desa Cantik 2026, Ini Tujuannya
-
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Optimalkan Sosialisasi Pajak Air Permukaan
-
Pemkab Aceh Selatan Luncurkan Digitalisasi Pembelajaran, Sekolah Gunakan "Interactive Flat Panel"
-
Ruang Digital Harus Sejuk! Pemprov Kalbar Ajak Warga Sebar Konten Positif.
-
Perkuat Akses terhadap Produk Resmi, Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.