Kebakaran Hutan di Kalimantan: Bencana atau Terencana.

Rabu, 26 Agu 2026, 11:37 WIB

Setiap kali musim kemarau tiba, langit Kalimantan kembali diselimuti asap tebal. Aktivitas sekolah terpaksa diliburkan, laju ekonomi melambat, dan masyarakat harus bertarung melawan penyakit saluran pernapasan. Fenomena ini seolah telah dianggap sebagai rutinitas tahunan yang lumrah terjadi. Narasi publik sering kali menyatakannya sebagai bencana alam biasa. Namun, ketika pola dan titik lokasinya terus berulang di tempat yang sama setiap tahun, masih relevankah kita menyatakannya sebagai sebuah musibah tak terduga?

Kata "bencana alam" sering kali dijadikan tameng nyaman bagi para oknum yang enggan bertanggung jawab. Fenomena El Nino memang meningkatkan risiko kekeringan, tetapi mungkinkah api muncul tanpa pemicu? Pembakaran tetap menjadi metode favorit karena dianggap sebagai cara paling cepat dan murah untuk pembersihan lahan (land clearing) demi ekspansi bisnis semata.

Ket. Foto: Petugas BPBD dan Damkar HST saat melakukan pemadaman kebakaran lahan di Desa Mahang Baru, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. — Sumber: Antara Foto

Regulasi dan sanksi yang mengatur masalah ini sebenarnya sudah sangat melimpah. Namun, penegakan hukum di lapangan kerap memperlihatkan pola berulang: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Proses hukum lebih banyak menyasar pelaku kelas teri, sementara aktor di balik layar kerap lolos dari jerat hukum yang berat. Selama keuntungan ekonomi dari pembakaran lahan jauh lebih besar ketimbang denda yang harus dibayar, praktik ini akan terus berulang

Menyebut kebakaran hutan di Kalimantan semata-mata sebagai bencana alam adalah bentuk pengabaian terhadap realitas. Tragedi ini terjadi akibat keserakahan ekonomi yang diperparah oleh lemahnya pengawasan serta penegakan hukum dari pemerintah. Jika pemerintah dan penegak hukum tidak berani membongkar jaring-jaring kepentingan di balik bisnis ini, warga Kalimantan akan terus dipaksa menjadi korban dari keserakahan yang terencana.

Ditulis oleh: Jonathan Alfonso Maurits, Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang

  • kebakaran hutan di Kalimantan

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Anggota DPR Bantah Atur Penundaan Rekening Rp80,9 Juta Koordinator AMPB: Saya Difitnah dan Hoaks

Perkuat Fasilitas Pengelolaan Persampahan, DLH Makassar Tambah Armada dan Siapkan Puluhan Mesin Pengolah

KKI 2026 Catat Transaksi Rp177,21 Miliar, UMKM DKI Kuatkan Ekspor & Pembiayaan

Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Rabu Ini

Kebakaran Hutan di Kalimantan: Bencana atau Terencana.

Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang Dimajukan ke Sore Hari

Tuntaskan Verifikasi, PBNU Tetapkan 557 Pemilik Hak Suara Muktamar Ke-35 NU

Unib Sulap Pisang Enggano Jadi Camilan Modern, Nilai Jual UMKM Royal Banana Caramel Makin Tinggi

BBNKB dan PBBKB Tak Jadi Naik, DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Membatalkannya.

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Perum Bulog Jamin Ketersediaan dan Kelancaran Distribusi Pangan di NTT

Asap Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Dokter Ungkap Cara Lindungi Diri agar Tak Mudah Sakit

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nyatakan Mulai Bangun PLTS Gajah Mungkur

Harga Ikan Naik, Telur Ayam Jadi Alternatif Lauk Favorit Warga Gorontalo.

Terus Mengguncang, BMKG Catat 7.492 Gempa Susulan di NTT hingga Hari Ini

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Pendaftaran Dibuka, Ini Syarat, Formasi dan Honor yang Perlu Diketahui

3.823 Hektare Padi di Tanah Bumbu, 800 Hektare Terdampak Kemarau Panjang.

Dinsos Tangsel Ungkap 5.127 Pemerima Bansos Terindikasi Judol

Cuaca Panas, Pemprov Babel Pangkas Rute Pawai PBB HUT Ke-81 RI Jadi 4 Km.

Wali Kota Banda Aceh: Aceh Butuh Kebijakan Tepat Hadapi Dinamika Masyarakat.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.