Kebakaran Hutan Tak Kunjung Padam, Pemprov Kalbar Minta Perusahaan Sawit Turut Tangani Karhutla
Kamis, 10 Sep 2026, 10:50 WIBPONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) meminta industri kelapa sawit memperkuat kontribusi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan meningkatkan manfaat keberadaan perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat.
"Penanggulangan karhutla bukan hanya tugas pemerintah pusat, TNI, Polri, BNPB, maupun pemerintah daerah. Ini adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha,â kata Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan saat memimpin rapat koordinasi dengan pelaku usaha perkebunan dan perusahaan sawit di Pontianak, Kamis.Â
Krisantus mengatakan dunia usaha memiliki tanggung jawab bersama pemerintah dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan, terutama di sekitar wilayah operasional perusahaan.Â
Ia menyebutkan berdasarkan data yang diterima pemerintah, luas lahan terbakar di Kalbar mencapai sekitar 38.000 hektare. Sebagian besar telah ditangani, namun masih terdapat sejumlah titik yang membutuhkan pemadaman dan pengendalian berkelanjutan.Â
Karena itu, Krisantus meminta perusahaan meningkatkan pencegahan, deteksi dini, kesiapsiagaan, serta penanganan kebakaran di sekitar wilayah operasional masing-masing agar api tidak berkembang menjadi lebih luas.
Selain persoalan karhutla, dia meminta industri sawit memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah melalui penyerapan tenaga kerja lokal, penghormatan terhadap kearifan lokal, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
"Investasi tentu kita sambut baik. Tetapi investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Ada tanggung jawab sosial, lingkungan, dan kewajiban terhadap daerah yang harus dilaksanakan," tuturnya.
Krisantus juga mendorong perusahaan bersikap kooperatif dalam setiap koordinasi dengan pemerintah, khususnya ketika membahas persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Menurut dia, pemerintah tetap membuka ruang dialog dan akan melakukan pembinaan serta pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Indonesia Berpotensi Digugat ke Mahkamah Internasional Jika Gagal Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Polisi Sudah Tangkap Sejumlah Pelaku Karhutla.
-
Karhutla Tak Kunjung Padam, MUI Ajak Gelar Shalat Istisqa Agar Hujan Turun
-
Satu Rumah di Bangka Tengah Terkena Dampak Karhutla
-
Karhutla Meluas, BMKG Deteksi Lonjakan 2.671 Titik Panas di Sumatera
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.