Kasus Bupati Pemalang Nonaktif Anom Widiyantoro Memanas, KPK Duga Ada Anggota DPRD Jadi Perantara

Kamis, 10 Sep 2026, 02:14 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD di Jawa Tengah menjadi perantara pada klaster dugaan pemerasan yang dilakukan polisi yang bertugas di KPK bersama ayahnya terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

“Yang menjadi hub atau perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Rabu (12/8). — Sumber: Antara foto

Oleh sebab itu, Budi mengatakan, sejumlah anggota DPRD baik di tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Pemalang sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Ini semuanya akan didalami kaitannya seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (8/9) memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi.

Kemudian pada Rabu (9/9), KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

KPK pada 30 Juli 2026 mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.