Data Pelanggan UMKM Rentan Dibobol, Pemerintah Didesak Perkuat Pendampingan
Kamis, 10 Sep 2026, 02:05 WIBJakarta - Pemerintah dinilai perlu memberikan panduan praktis, pendampingan, dan infrastruktur yang memadai kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menerapkan pelindungan data pribadi. Kewajiban tersebut dinilai tidak akan efektif jika seluruh beban pemahaman dan penerapan regulasi diserahkan kepada pelaku usaha.
Pengamat keamanan siber sekaligus Direktur Eksekutif Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan pemerintah perlu memastikan aturan pelindungan data pribadi dapat diterapkan secara realistis oleh UMKM sesuai kemampuan dan tingkat risiko masing-masing usaha.
"Penerapan rezim pelindungan data pribadi tidak akan efektif apabila seluruh tanggung jawab pemahaman regulasi dibebankan kepada pelaku usaha kecil tanpa dukungan yang proporsional," kata Pratama, Rabu (9/9).
Menurut dia, dukungan pemerintah tidak cukup hanya melalui seminar atau sosialisasi aspek hukum. UMKM membutuhkan perangkat yang dapat langsung digunakan dalam aktivitas sehari-hari, seperti templat kebijakan privasi sederhana, formulir persetujuan yang mudah dipahami, contoh pemberitahuan pemrosesan data, prosedur penanganan insiden, daftar pemeriksaan keamanan akun, hingga panduan kapan data pelanggan harus dihapus.
"Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya berupa seminar hukum, tetapi perlu diterjemahkan menjadi panduan praktis yang dapat langsung digunakan oleh UMKM," ujarnya.
Pratama juga mendorong agar pelatihan disalurkan melalui kanal yang telah akrab dengan pelaku UMKM, seperti platform perdagangan elektronik, komunitas usaha, koperasi, asosiasi UMKM, pusat layanan pemerintah, serta program pelatihan kewirausahaan.
Ia menilai pendampingan juga harus menggunakan pendekatan berbasis risiko. UMKM yang hanya menyimpan nama dan nomor telepon pelanggan memiliki tingkat risiko berbeda dengan usaha yang memproses data kesehatan, data anak, biometrik, atau informasi keuangan.
Dengan demikian, kewajiban pelindungan data seharusnya tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas dan jenis data yang dikelola. Pendekatan berbasis risiko dinilai dapat mencegah regulasi berubah menjadi beban administratif yang justru sulit dipenuhi UMKM.
Infrastruktur Perlindungan Data
Pakar budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan mengatakan pemerintah juga perlu memperkuat literasi masyarakat sekaligus menyediakan infrastruktur pelindungan data yang memadai karena risiko penyalahgunaan data terus berkembang.
"Penyalahgunaan data pribadi hari ini sangat berkembang. Maka untuk melindunginya juga perlu upaya yang berkembang. Namun perangkat dan literasinya tidak memadai. Gap ini menciptakan kerentanan, data yang dikumpulkan UMKM dapat dibobol oleh pelaku kejahatan," kata Firman saat dihubungi ANTARA, Rabu.
Menurut dia, keterbatasan modal, teknologi, dan literasi keamanan data membuat kemampuan UMKM dalam melindungi data belum sebanding dengan perkembangan ancaman.
"UMKM sesuai namanya, usaha menengah, kecil, dan mikro, maka secara modal teknologi maupun literasinya terhadap keamanan data juga menengah, kecil, dan mikro atau cenderung tidak memadai," ujarnya.
Firman mengingatkan bahwa lemahnya pelindungan data bukan hanya menimbulkan risiko kebocoran, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan konsumen. Konsumen yang semakin memahami pentingnya data pribadi berpotensi mempertimbangkan kembali transaksi dengan usaha yang dinilai tidak mampu melindungi data mereka.
"Upaya perlindungan yang meragukan dapat membatalkan terjadinya transaksi. UMKM dapat terhambat perkembangannya," kata Firman.
Ia menilai tekanan tersebut mungkin belum sepenuhnya terasa karena literasi masyarakat mengenai data pribadi masih berkembang. Namun, kondisi itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penguatan sistem pelindungan data.
"Mungkin saat ini keadaan masih belum terlalu terasa menekan, lantaran kesadaran khalayak terhadap literasi data belum berkembang. Keadaan ini tidak boleh dibiarkan berlanjut," ujarnya.
Karena itu, Firman mendorong pemerintah sebagai regulator tidak hanya memperkuat aturan, tetapi juga memastikan masyarakat dan pelaku UMKM memiliki kemampuan serta sarana untuk menjalankannya.
"Regulator, pemerintah, harus membangun literasi khalayak maupun mengupayakan tersedianya infrastruktur pelindungan data yang memadai, termasuk bagi UMKM," katanya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah memfinalisasi pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam acara US-ASEAN Business Council Dinner Dialogue bertema "Digital Economy Mission to Indonesia 2026" di Jakarta Pusat, Selasa (21/7), mengatakan lembaga tersebut diproyeksikan bekerja secara independen dan tidak berada di bawah struktur Kementerian Komunikasi dan Digital.
Namun, mekanisme pelaporannya ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pembentukan otoritas tersebut diharapkan tidak berhenti pada penguatan kelembagaan dan pengawasan, tetapi juga mampu menjawab persoalan praktis yang dihadapi UMKM. Tanpa dukungan yang sebanding, kewajiban pelindungan data berisiko menjadi aturan yang kuat secara normatif, tetapi sulit diterapkan oleh pelaku usaha di lapangan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
IM3 Hadirkan “IM3 Istimewa” dengan Ragam Manfaat dalam Satu Paket Prabayar
-
Indonesia Imbang Tanpa Gol Melawan Singapura Pada Babak Pertama di Laga Grup A Piala AFF
-
Gagal Beredar! Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaeng
-
Puluhan Investor Masuk IKN, Nilai Investasi Tembus Rp74,54 Triliun
-
Pemprov Jatim dan Unira Latih Petani Bangkalan Pengendalian Hama Ramah Lingkungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.