Mendag Budi Santoso Kaji Usulan DMO MinyaKita 100 Persen melalui Bulog

Rabu, 09 Sep 2026, 21:57 WIB

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan usulan penerapan domestic market obligation (DMO) 100 persen untuk distribusi MinyaKita melalui Perum Bulog memerlukan pertimbangan berbagai aspek.

Menurutnya, penerapan DMO 100 persen melalui Bulog perlu mempertimbangkan keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta distributor lain yang selama ini turut mendistribusikan MinyaKita.

Ket. Foto: Ilustrasi - Produk minyak goreng kemasan rakyat atau yang dikenal dengan Minyakita. — Sumber: Antara

"Karena juga banyak UMKM, distributor yang lain itu menjadi distributor MinyaKita. Jadi kan harus bareng-bareng, tapi kita komunikasi terus," kata Budi di Jakarta, Rabu (9/9).

Budi menyampaikan pemerintah masih melihat dinamika pelaksanaan distribusi MinyaKita sebelum menentukan kebijakan terkait usulan DMO 100 persen tersebut.

Ia menegaskan saat ini distribusi MinyaKita dilakukan secara bersama-sama oleh UMKM, Bulog, dan ID FOOD.

Menurutnya, pola tersebut sejauh ini tidak menimbulkan persoalan sehingga UMKM tetap perlu diberikan kesempatan untuk berperan dalam distribusi MinyaKita.

"Sekarang masih UMKM yang berbarengan juga dengan Bulog, dengan ID FOOD, tapi kan enggak ada masalah selama ini. Jadi kita juga harus kasih kesempatan kepada UMKM yang lain," ujar Budi.

Ia menyebut saat ini kewajiban distribusi MinyaKita melalui Bulog berada di angka 35 persen. Namun, realisasinya telah mencapai sekitar 51 persen.

"Selama ini kan 35 persen, terus realisasinya kan sudah mencapai 50-an, 51 persen. Jadi sementara memang belum 100 persen," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan usulan peningkatan porsi tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan (Mendag).

Rizal mengatakan Bulog mengajukan peningkatan porsi penyaluran hingga 100 persen sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Menurut Rizal, peningkatan porsi penyaluran melalui BUMN pangan diusulkan untuk memperkuat ketersediaan Minyakita di pasar.

Namun, keputusan mengenai perubahan porsi tersebut masih berada pada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Navigasi Udara Lumpuh, Ribuan Penerbangan di Inggris Kacau

Pengajuan Perubahan Data Desil, Anggota Dewan DIY Minta Dinsos Kawal Agar Sesuai Kondisi Ekonomi Riil Masyarakat

Kapok! Nekat Muncak Saat Ditutup, 8 Pendaki Ilegal Semeru Kena Blacklist Nasional Se-Indonesia

Hope: Dua Jam Tahan Napas saat Monster Alien Membantai Desa Terpencil Dekat Zona Demiliterisasi Korea

Pertamina Enduro VR46 Racing Team Yakin Faktor Motor Ducati Muluskan Adaptasi Bulega di MotoGP

Uni Eropa Siapkan Aturan 'Beli Produk Eropa' untuk Batasi Keunggulan Barang Tiongkok

Tolak Pungli dan Gratifikasi, Pemkot Banjarmasin Gelar Lomba Video Berhadiah Belasan Juta

Alphard Tabrak 10 Motor dan 3 Mobil di Menur Pumpungan Surabaya, Lima Orang Luka

Masifkan Gerakan Pangan Murah, Pemkot Surabaya Kolaborasi dengan KKMP dan Kelompok Tani Ringankan Beban Ekonomi Warga

Cegah Peredaran Daging HPR, Pemkot Jaktim Perketat Kuliner Khas di Kramat Jati

Sumur 15 Meter Mengering Total, Polres Ciamis Bangun Pipanisasi 300 Meter Selamatkan Warga!

Belum Punya Tim IT Mumpuni, UMKM Diimbau Tak Asal Kumpul Data Pribadi Konsumen

Kronologi 8 Pendaki Ilegal Kena Blacklist Karena Nekat Mendaki saat Semeru Erupsi dan Karhutla, Sempat Ada yang Tersesat

OJK Sentil Bank Digital: Tanpa Ekosistem, Bisnis Sulit Berkelanjutan

Minyak Dunia Naik, APBN Terancam Tertekan, Ini Langkah Anstisipasi Pemerintah

Airlangga Ungkap Rp11 Triliun Disiapkan untuk Rekening Massal, Apa Dampaknya?

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.