Jepang Buka Pintu Sektor Penerbangan untuk Pekerja Migran

Rabu, 09 Sep 2026, 22:12 WIB

TOKYO - Pemerintah Jepang, Rabu (9/9), mengusulkan sektor penerbangan masuk dalam program baru pelatihan dan ketenagakerjaan pekerja asing yang akan dimulai pada April 2027.

Usulan itu diajukan saat Jepang berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai industri yang menghadapi kekurangan parah tenaga kerja.

Ket. Foto: — Sumber: tang90246/Getty Images

Perluasan tersebut disampaikan kepada panel ahli dan akan meningkatkan jumlah sektor yang tercakup program menjadi 18, termasuk perawatan lansia, pertanian, dan akomodasi.

Pekerjaan yang memenuhi syarat di sektor penerbangan antara lain penanganan di darat bandara, termasuk kegiatan pemuatan kargo.

Pemerintah berharap kerangka program tersebut dapat disetujui dalam rapat Kabinet pada Desember.

Program Employment for Skill Development akan menggantikan program pelatihan kerja teknis bagi warga asing yang kontroversial di Jepang.

Program baru itu pada prinsipnya mendorong pekerja asing beralih ke status Pekerja Terampil Keahlian Khusus setelah bekerja selama tiga tahun, sehingga mereka dapat bekerja di Jepang dalam jangka waktu lebih panjang.

Badan Layanan Imigrasi Jepang mengatakan pemerintah akan mengalokasikan 300 dari 4.900 kuota pekerja sektor penerbangan dengan status Pekerja Terampil Keahlian Khusus Tipe I untuk program baru tersebut.

Panel ahli juga membahas sektor jasa makanan. Pemerintah secara efektif menghentikan penerimaan baru pekerja asing berstatus Pekerja Terampil Keahlian Khusus Tipe I di sektor tersebut sejak April karena jumlah pekerja mendekati batas 50.000 orang.

Penangguhan itu memaksa sejumlah pelaku usaha merevisi rencana perekrutan pekerja asing dan menimbulkan kekhawatiran mengenai kekurangan tenaga kerja di industri tersebut.

Pemerintah mengatakan “tidak ada perubahan besar dalam kondisi ekonomi” yang dapat menjadi alasan untuk menaikkan batas tersebut dan akan mempertahankan kuota 50.000 pekerja hingga akhir tahun fiskal 2028.

Pembatasan itu diberlakukan setelah jumlah pekerja asing berstatus Pekerja Terampil Keahlian Khusus Tipe I di sektor jasa makanan mencapai sekitar 46.000 orang pada akhir Februari.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

Berita Terbaru

Navigasi Udara Lumpuh, Ribuan Penerbangan di Inggris Kacau

Pengajuan Perubahan Data Desil, Anggota Dewan DIY Minta Dinsos Kawal Agar Sesuai Kondisi Ekonomi Riil Masyarakat

Kapok! Nekat Muncak Saat Ditutup, 8 Pendaki Ilegal Semeru Kena Blacklist Nasional Se-Indonesia

Hope: Dua Jam Tahan Napas saat Monster Alien Membantai Desa Terpencil Dekat Zona Demiliterisasi Korea

Pertamina Enduro VR46 Racing Team Yakin Faktor Motor Ducati Muluskan Adaptasi Bulega di MotoGP

Uni Eropa Siapkan Aturan 'Beli Produk Eropa' untuk Batasi Keunggulan Barang Tiongkok

Tolak Pungli dan Gratifikasi, Pemkot Banjarmasin Gelar Lomba Video Berhadiah Belasan Juta

Alphard Tabrak 10 Motor dan 3 Mobil di Menur Pumpungan Surabaya, Lima Orang Luka

Masifkan Gerakan Pangan Murah, Pemkot Surabaya Kolaborasi dengan KKMP dan Kelompok Tani Ringankan Beban Ekonomi Warga

Cegah Peredaran Daging HPR, Pemkot Jaktim Perketat Kuliner Khas di Kramat Jati

Sumur 15 Meter Mengering Total, Polres Ciamis Bangun Pipanisasi 300 Meter Selamatkan Warga!

Belum Punya Tim IT Mumpuni, UMKM Diimbau Tak Asal Kumpul Data Pribadi Konsumen

Kronologi 8 Pendaki Ilegal Kena Blacklist Karena Nekat Mendaki saat Semeru Erupsi dan Karhutla, Sempat Ada yang Tersesat

OJK Sentil Bank Digital: Tanpa Ekosistem, Bisnis Sulit Berkelanjutan

Minyak Dunia Naik, APBN Terancam Tertekan, Ini Langkah Anstisipasi Pemerintah

Airlangga Ungkap Rp11 Triliun Disiapkan untuk Rekening Massal, Apa Dampaknya?

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.