- Home
-
- Luar Negeri
-
- Jepang Buka Pintu Sektor P...
Jepang Buka Pintu Sektor Penerbangan untuk Pekerja Migran
Rabu, 09 Sep 2026, 22:12 WIBTOKYO - Pemerintah Jepang, Rabu (9/9), mengusulkan sektor penerbangan masuk dalam program baru pelatihan dan ketenagakerjaan pekerja asing yang akan dimulai pada April 2027.
Usulan itu diajukan saat Jepang berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai industri yang menghadapi kekurangan parah tenaga kerja.
Perluasan tersebut disampaikan kepada panel ahli dan akan meningkatkan jumlah sektor yang tercakup program menjadi 18, termasuk perawatan lansia, pertanian, dan akomodasi.
Pekerjaan yang memenuhi syarat di sektor penerbangan antara lain penanganan di darat bandara, termasuk kegiatan pemuatan kargo.
Pemerintah berharap kerangka program tersebut dapat disetujui dalam rapat Kabinet pada Desember.
Program Employment for Skill Development akan menggantikan program pelatihan kerja teknis bagi warga asing yang kontroversial di Jepang.
Program baru itu pada prinsipnya mendorong pekerja asing beralih ke status Pekerja Terampil Keahlian Khusus setelah bekerja selama tiga tahun, sehingga mereka dapat bekerja di Jepang dalam jangka waktu lebih panjang.
Badan Layanan Imigrasi Jepang mengatakan pemerintah akan mengalokasikan 300 dari 4.900 kuota pekerja sektor penerbangan dengan status Pekerja Terampil Keahlian Khusus Tipe I untuk program baru tersebut.
Panel ahli juga membahas sektor jasa makanan. Pemerintah secara efektif menghentikan penerimaan baru pekerja asing berstatus Pekerja Terampil Keahlian Khusus Tipe I di sektor tersebut sejak April karena jumlah pekerja mendekati batas 50.000 orang.
Penangguhan itu memaksa sejumlah pelaku usaha merevisi rencana perekrutan pekerja asing dan menimbulkan kekhawatiran mengenai kekurangan tenaga kerja di industri tersebut.
Pemerintah mengatakan âtidak ada perubahan besar dalam kondisi ekonomiâ yang dapat menjadi alasan untuk menaikkan batas tersebut dan akan mempertahankan kuota 50.000 pekerja hingga akhir tahun fiskal 2028.
Pembatasan itu diberlakukan setelah jumlah pekerja asing berstatus Pekerja Terampil Keahlian Khusus Tipe I di sektor jasa makanan mencapai sekitar 46.000 orang pada akhir Februari.
- Sektor Penerbangan
- Kemenaker
- Yassierli
- pekerja migran
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Sampah, Teknologi Pemusnah dan Tersingkirnya Pemulung
-
Indonesia Masih Kekurangan Tenaga untuk Sektor Pariwisata
-
Ada Demo di Empat Titik Kawasan Jakpus, Polisi Siagakan 687 Personel Gabungan
-
Gerhana Matahari Total akan Terlihat di Spanyol, Ilmuwan Berlomba Mengungkap Misteri Matahari
-
Setelah 1 Tahun Diblokir, KKP Buka Kembali Pintu Ekspor Perikanan ke Uni Eropa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.