Tak Main-main! Pertamina Sanksi 31 SPBU di NTT Terkait BBM Subsidi
Selasa, 08 Sep 2026, 10:14 WIBKUPANG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) memberikan sanksi kepada 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di NTT yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Selasa mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
âSanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
Menurut dia sanksi yang diberikan itu menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Secara keseluruhan, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan 237 sanksi kepada SPBU di wilayah operasionalnya. Rinciannya 98 SPBU di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di NTT.
Pertamina juga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU selama periode tersebut sebagai upaya memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta pemeriksaan terhadap laporan atau informasi yang disampaikan masyarakat.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, serta persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Pertamina mengajak masyarakat turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan melalui Pertamina Contact Center 135.
- BBM Bersubsidi
- Kecurangan SPBU
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Tantangan Penyakit Ginjal yang Kian Meningkat, Siloam Hospitals Asri Pimpin Transformasi Layanan Uro-Nefrologi di Indonesia
-
Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS pada Senin (17/8), Kompak Naik di Pegadaian
-
Pemprov DKI Jakarta Beri Sanksi Rp10 Juta kepada Penyedia Jasa Angkut Sampah Nakal
-
Liga Inggris: Arsenal Beri Pelajaran, Coventry Tak Perlu Panik Usai Kalah Telak
-
Dampak Karhutla Waga Diminta Waspada! Kualitas Udara di Sejumlah Daerah Masuk Kategori Peringatan
-
Lenovo Idea Tab Plus, Tablet Ringkas untuk Kerja dan Belajar Mobile
-
Gempa Bumi Guncang NTT, Pemprov Tetapkan Tanggap Darurat hingga 28 Agustus 2026.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.