- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemulung Terperangkap dala...
Pemulung Terperangkap dalam Skema Jaring Kemiskinan Struktural
Selasa, 08 Sep 2026, 09:20 WIBOleh Bagong Suyoto
Aktivis Lingkungan Hidup dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Pekerja sektor informal persampahan, seperti pemulung, tukang sortir dan pengepul kecil dihadapkan pada situasi yang kian sulit. Status sosial ekonominya sulit untuk berkembang.
Sebaliknya, mereka terperangkap dalam skema jaring kemiskinan struktural. Mereka terhisap oleh struktur rancangan pemerintah. Negara/pemerintah membuat dan memperkuat perangkat itu dengan berbagai kebijakannya. Rakyat bangkrut dan jatuh miskin. Hipokrit menurunkan kemiskinan! Apa sebabnya?
Pekerja sektor informal dihantam kebijakan yang merontokkan masa depan dan harapannya. Pertama, kebijakan pemilahan sampah dari sumber, sehingga sampah yang dibuang ke TPST/TPA berkurang dan hanya residu. Akibatnya pendapatan mereka turun drastis.
Kedua, kebijakan berkaitan dengan pembakaran sampah secara masif dengan dirilisnya proyek Waste to Energy (WtE). Kebijakan bakar sampah secara massal dengan teknologi insinerasi akan menggerus daya tahan (resiliensi) mereka.
Ketiga, korupsi yang merajalela dan penguasaan sumberdaya alam kian masif oleh segelintir orang kaya (oligarki) bersama penguasa durjana telah menciptakan sistem yang timpang dan ketergantungan. Implikasinya semakin banyak orang miskin terjerat dan tak berdaya.
Tentu, kemiskinan akan semakin bertambah masif. Kerugian negara, hutang negara pada akhirnya menjadi tanggung jawab dan beban rakyat, termasuk rakyat miskin yang dibebani berbagi jenis pajak dan pungutan negara.
Keempat, adanya kebijakan pemerintah berkaitan dengan kategorial sosio ekonomi penduduk dalam konteks Desil. Merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam 10 kelompok. Hal ini berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, seperti PKH, BPNT atau subsidi energi.
Pendapatan Berkurang
Mata pencaharian dan income pemulung tergerus akibat implementasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Misalnya, kebijakan yang ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.
Implementasi kebijakan adanya pemilahan sampah dari sumber. Sampah yang dibuang hanya residu. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta diberlakukan per 1 Agustus 2026, sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang hanya residu.
Implikasinya sampah yang dibuang ke TPST semakin sedikit yang bernilai ekonomis. Sementara harga sampah pungutan tak kunjung naik. Harga sampah gabrukan/campuran Rp900 sampai Rp1.000 per kg. Sedang harga sampah semi-gabrugan kisaran Rp1.500 sampai Rp2.000 per kg.
Penghasilan pemulungan rata-rata Rp35.000 sampai Rp40.000 per hari. Jika dihitung 30 hari atau per bulan kisaran Rp1.050.000 sampai Rp1.200.000. Income pemulung dan pemilah sampah turun, semakin kecil.
Belakangan untuk memperoleh income Rp50.000 sampaiRp 70.000 per hari sudah cukup sulit. Sementara itu belum ada pekerjaan sampingan yang menjanjikan.
Dalam skema kebijakan pemilahan sampah dari sumber dan yang dibuang ke TPST/TPA hanya residu, sebetulnya secara perlahan atau cepat ingin menggeser aktivitas pemulung. Mereka yang mengais sampah di gunung-gunung sampah penuh risiko akan digeser ke tempat-tempat pemilahan sampah, seperti TPS3R. Dan nama âpemulungâ akan diganti dengan âpekerja pemilah sampahâ.
Kehilangan Bansos
Pemerintah melakukan survei berhubungan sosial ekonomi rumah tangga di Indonesia, yang menggunakan istilah Desil, istilah statistika yang merujuk pada sekumpulan data kesejahteraan rumah tangga dalam sepuluh kelompok.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga (antaranews.com, 2026). Data ini utamanya digunakan Kementerian Sosial.
Pengelompokan Desil 1 sampai 10. Desil 1 sampai 4 merupakan kelompok miskin. Mulai dari karakteristik sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin. Desil 5 sampai 8 merupakan kelompok menengah, yaitu: menengah bawah, menengah, dan menengah atas. Sedang Desil 9 dan 10 merupakan kelompok kaya; mampu/kaya dan sangat kaya.
Kelompok Desil 1 Sangat Miskin. Estimasi pendapatan/pengeluaran keluarga per bulan < Rp480.000. Ciri kepemilikan aset dan kondisi rumah: lantai tanah/bambu, dinding kayu lapuk, sanitasi di luar rumah buruk, tidak aset produktif. Status bantuan: prioritas utama PKH, BPNT, PBI-JK.
Desil 2 Miskin. Estimasi pendapatan/pengeluaran keluarga per bulan Rp480.000-Rp600.000. Ciri kepemilikan aset dan kondisi rumah: lantai semen kasar, dinding tembok tidak diplester, punya 1 motor, listrik 450 VA. Status bantuan: prioritas utama PKH, BPNT, PBI-JK.
Desil 3 Hampir Miskin. Estimasi pendapatan/pengeluaran keluarga per bulan Rp600.000-Rp750.000. Ciri kepemilikan aset dan kondisi rumah: rumah permanen sederhana, lantai keramik murah, punya 1 motor, TV LED kecil, Listrik 900VA. Status bantuan: prioritas utama PKH, BPNT, PBI-JK.
Desil 4 Rentan Miskin. Estimasi pendapatan/pengeluaran keluarga per bulan Rp750.000-Rp1.100.000. Ciri kepemilikan aset dan kondisi rumah: Rumah layah huni, memiliki aset elektronik dasar (kulkas/mesin cuci), motor > 1 unit. Status bantuan: batas atas Bansos (PBI-JK, PIP).
Desil 5 Menengah Bawah. Estimasi pendapatan/pengeluaran keluarga per bulan Rp1.100.000-Rp1.800.000. Ciri kepemilikan aset dan kondisi rumah: kondisi fisik rumah baik, plafon rapi, memiliki tabungan kecil, pendidikan anggota keluarga hingga SMA/SMK. Status bantuan: non-Bansos reguler.
Berkaitan dengan status ciri kepemilikan aset dan kondisi pemulung. Sebenarnya pemulung, pemilah sampah, pekerja pencacahan plastik masuk dalam Desil berapa? Pada umumnya mereka masuk dalam Desil 1 sampai 4.
Namun, fakta kontroversial muncul ketika pemulung miskin dan sangat miskin dimasukan dalam Desil 8 dan 9. Dengan demikian, menjerumuskan tindakan pemerintah, pemulung sangat miskin tidak lagi mendapat bantuan PKH, BPNT dan lainnya. Tindak culas dan curang dimulai dari tingkat RT, RW dan kelurahan/desa. Mereka yang utama menyediakan data/informasi ranah tapak.
Karena ada input data yang salah. Beberapa pemulung sangat miskin dimasukkan kedalam Desil 8 atau 9. Dikatakan, pemulung sangat miskin itu memiliki motor, mobil dan aset berharga lainnya. Data itu sangat menyesatkan dan membuat pemulung stres, kehilangan akal. Mereka kehilangan bantuan sosial.
Contoh, Mang Wasnan (60) asal Malingping Kabupaten Pandeglang, Banten. Sekarang domisili dan ber-KTP di Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Pekerjaan sebagai pengais sampah di TPST Bantargebang.
Wasnan menyewa lahan seluas 4x3 m2, Rp300.000 per bulan pada seorang haji. Kemudian mendirikan gubuk sendiri dari material bekas yang dipungut dari TPST. Lantai tanah dilapisi karpet dan plastik bekas dari TPST, sanitasi sangat buruk, tidak punya toilet, tidak punya TV, tidak punya motor.
Demikian pula Wandi (54), seorang pemulung asal Cilegon, Banten. Ia sudah menjadi warga Ciketingudik Kecamatan Bantargebang. Dulu, Wandi mendapat Bansos berupa PKH dan BPNT. Tiap tiga bulan mendapat bantuan BLT Rp900.000. Sejak ada Desil, Wandi kehilangan Bansos. Sebab ia dimasukan pada Desil menengah kaya.
Sialnya, Wandi dikatakan memiliki mobil, motor dan aset lain. Padahal, selama bertahun-tahun ia menyewa tanah dan mendirikan gubuk kumuh dari material bekas. Lantai tanah dan tidak punya WC sendiri. Tiap bulan ia membayar sewa tanah Rp300.000 pada pemilik tanah.
Ketika Wandi menanyakan kenapa dirinya dimasukkan ke Desil 8 atau 9, pihak pemerintah kelurahan berargumentasi, bahwa Wandi terlacak ikut main judol (judi online). Sedangkan mereka terlibat pada pinjaman rente, atau bank harian, bank Emok tidak dipersoalkan.
Kondisi buruk dialami beberapa pemulung di sekitar TPST Bantargebang. Bahkan, seorang pemulung perempuan jatuh stres, karena dikatakan memiliki mobil, motor dan tidak berhak menerima Bansos. Hal itu terjadi setelah beberapa bulan lalu ada rapat di rumah Ketua RT.
Faktanya, ironis, pemulung perempuan itu riel sangat miskin. Tinggal di gubuk kumuh, bacin, pengab dan sanitasinya sangat buruk. Gubuknya menyewa pada tuan tanah. Perempuan itu beberapa hari di rumah Ketua RT, tak mau pulang. Ia begitu sedih dan rentan tak mampu membela hak-haknya, sementara yang berkuasa mengabaikannya.
Beberapa bulan pasca rapat itu, justru yang mendapatkan Bansos malah terbalik. Penduduk yang punya rumah permanen, mobil, sepeda motor, TV, kulkas dan lainnya justru memperoleh Bansos. Situasi yang sangat tragis. Yang kaya dapat Bansos, sedang yang miskin ditinggalkan Bansos.
Kekeliruan pengumpulan data, atau memberikan data yang tidak valid, akurat dan tak bisa dipertanggungjawaban secara ilmiah akan âmemenjarakanâ atau âmencekikâ leher rakyat miskin. Seringkali para penguasa/pemerintah, intelektual mempermainkan kehidupan dan masa depan rakyat miskin dengan data impian.
Mungkin ada modus untuk mengurangi beban Bansos yang besar, atau untuk dialihkan pada proyek lain. Bisa pula sebagai upaya menurunkan porsi penduduk miskin di Indonesia. Jadi, ada target politik anggaran demi memenuhi janji kampanye Pilpres.
Pemerintah sedang membangun skema jaring kemiskinan struktural. Jika model jenis ini diteruskan akan menjadi bahan tertawaan dan ejekan dunia, dan menciptakan dendam orang-orang miskin dan paling miskin di Indonesia.
Sebaiknya, pemerintah mulai dari Kelurahan/Desa hingga pemerintah pusat sebaiknya memperbaiki data tentang kondisi dan profil riil penduduk sangat miskin dan miskin. Mereka ini merupakan tujuan dan target utama Bansos.
Keberadaan negara/pemerintah di Indonesia hendaknya mesti kembali pada tujuan berdirinya republik ini sebagaimana yang dituangkan dalam Mukadimah dan UUD 1945, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Orang-orang miskin dan terlantar menjadi tanggung jawab mutlak negara.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Danamon Rayakan HUT ke-70, Perkuat Sinergi One Financial Group dan Percepat Inovasi Digital
-
Perang Iran Dapat Menjerumuskan 32 Juta Orang di Seluruh Dunia Dalam Kemiskinan
-
Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Tol Jambi-Sengat
-
Usut Tuntas, Mantan Stafsus Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp93 Miliar Pada Kasus Korupsi Haji
-
Biokul Gandeng Pevita Pearce Ajak Konsumsi Probiotik Harian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.