Polda Banten Bongkar Sindikat Penimbun Solar Bersubsidi di Serang, Dua Pelaku Ditangkap
Senin, 28 Sep 2026, 08:15 WIBTANGERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar sindikat penimbun minyak solar bersubsidi. Aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka di Kampung Salira Desa Salira wilayah Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membeberkan hasil penyelidikan.
Penyelidikan kepolisian berawal dari aktivitas mencurigakan di area operasional PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) Serang. Para pelaku memanfaatkan truk tronton guna memborong solar pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Tersangka utama berinisial NS. NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ," ujarnya, Minggu (27/9) seperti dilaporkan RRI.
Maruli mengatakan komplotan penimbun solar subsidi tersebut melancarkan aksinya di sepanjang jalur jalan Serang-Merak. Minyak solar kemudian ditampung ke dalam wadah kempu berkapasitas satu ton sebelum dijual ke sektor industri.
"Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter," ucapnya.
Ia mengungkapkan sindikat ini menjual kembali bahan bakar solar subsidi seharga Rp11.000 per liter. Petugas kepolisian juga menyita satu unit pompa air listrik bersama peralatan pendukung berupa selang dan corong.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ. Modal tersebut kemudian dibagikan kepada para sopir truk tronton sebesar Rp1 juta per orang untuk membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir," kata dia.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengky menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap penyelewengan bahan bakar. Aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil truk tronton yang dipakai mengangkut solar.
Penyidik juga menyita 22 buah jerigen berkapasitas 35 liter beserta wadah kempu berisi 1.000 liter solar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Ia mengatakan, para pelaku terancam hukuman pidana penjara. Paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Para tersangka akan dijerat menggunakan pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jeratan hukum tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja juncto ketentuan hukum pidana yang terkait.
- Penimbun BBM
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.