Perpanjang SIM Tak Lagi Repot, SIM Keliling Hari Ini Ada di 4 Lokasi

Senin, 07 Sep 2026, 08:50 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin.

Berdasarkan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Ket. Foto: Gerai pelayanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. — Sumber: ANTARA

Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung

Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai tersebut dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara itu, untuk perpanjangan masa berlaku SIM B, hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen, mengingat SIM tersebut dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.