Menkeu Ungkap Tak Tertarik dengan Program Tax Amnesty untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak
Jumat, 04 Sep 2026, 00:15 WIBJAKARTA â Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah tidak berencana melakukan lagi program tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurut dia, merapikan cara pengumpulan pajak lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak.
âSampai sekarang nggak ada rencana tax amnesty, untuk saya tax amnesty hanya merugikan orang pajak. Karena setelah berapa tahun masih bisa diperiksa kan dengan data yang masih tidak jelas, risiko ke orang pajak juga,â kata Menkeu Purbaya dalam acara âSarasehan 100 Ekonom Indonesiaâ di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut Menkeu, karena data yang tidak jelas, banyak pegawai pajak dipanggil dan ada yang ditahan juga. âJadi lebih baik tidak ada tax amnesty, kita rapikan saja tax collection-nya, kita lihat ke depan saja,â ucap Menkeu.
Dia mengatakan, penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 masih cukup baik dengan pertumbuhan hampir 30 persen. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan pajaknya negatif.
Penerimaan pajak yang positif, jelas Menkeu, membuat ruang fiskal menjadi lebih lebar dan cukup kuat. Defisit anggaran hanya 0,91 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)
âKita bisa meningkatkan penerimaan pajak, tanpa menaikkan tarif pajak dan tidak ada pajak baru. Saya cukup memperbaikan kinerja orang-orang pajak kita supaya tidak ada kebocoran-kebocoran,â ujar dia.
Pembenahan dari dalam juga dilakukan di Bea Cukai. âOrang-orang yang kelihatannya enggak beres kita ganti orang-orang baru yang lebih bagus dan kinerjanya lebih baik,â ucap Menkeu Purbaya.
Reformasi sumber daya manusia di perpajakan dan bea cukai, tegasnya, efektif untuk meningkatkan pengumpulan Pajak. Di sisi lain, penerapan Coretax juga mendorong meningkatnya penerimaan pajak.
âCoretax juga dampaknya signifikan, kalau tidak salah kenaikan penerimaan pajak naik 30-40 persen gara-gara Coretax saja. Melaui Coretax kita bisa membuat analisa dan orang-orang yang menyembunyikan pajak bisa dengan mudah ketahuan,â pungkas Menkeu. ils/I-1
- Tax Amnesty
- Menkeu
- Penerimaan Pajak
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Gerhana Matahari Datang, Eropa Antisipasi Lonjakan Beban Jaringan Listrik
-
Kudus Tuan Rumah Srikandai Merdeka Cup
-
Raker Banggar DPR dan Kemenkeu Bahas LKPP Tahun Anggaran 2025
-
Riset Bank DBS Indonesia Ungkap Tantangan dan Strategi Transisi Keberlanjutan di Lima Sektor Strategis
-
Plan Indonesia Terima Kunjungan Puluhan Relawan Muda dari Korea Selatan-Indonesia Perbaiki Sekolah dan Lingkungan di Jakarta
-
Harga Cabai Rawit Rp52.750/Kg, Telur Ayam Rp22.650/Kg
-
Pangeran Harry dan Meghan akan Pindah Lagi ke Inggris
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.