Purbaya Tegas Tak Ada Tax Amnesty Selama Jadi Menkeu, Pilih Rapikan Penagihan Pajak

Kamis, 03 Sep 2026, 13:17 WIB

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menerapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, dan memilih memperbaiki sistem pengumpulan pajak (tax collection).

"Saya kan pernah bilang, selama saya jadi Menteri Keuangan tidak ada tax amnesty," kata Purbaya saat menjadi narasumber dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9).

Ket. Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menjadi narasumber pada acara Saresehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9). — Sumber: Antara

Menurut Purbaya, pemerintah lebih baik merapikan proses pengumpulan pajak dari wajib pajak melalui mekanisme yang sudah berjalan daripada memberikan pengampunan pajak.

Ia menilai langkah tersebut juga dapat mengurangi risiko yang dihadapi petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi saya pikir, risikonya di orang pajak, di bank, maka tidak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya," ujarnya.

Purbaya menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

"Sampai sekarang, tidak ada rencana tax amnesty. Karena untuk saya itu merugikan orang pajak, karena itu setelah beberapa tahun masih bisa diperiksa," katanya.

Ia menjelaskan pelaksanaan tax amnesty dapat menimbulkan persoalan dalam jangka panjang, terutama ketika petugas pajak kembali melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang belum sepenuhnya jelas.

"Beberapa tahun kemudian diperiksa dengan data yang masih tidak terlalu jelas, orang saya dipanggil, dan diperiksa, ditahan juga," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan menjalankan tax amnesty selama menjabat sebagai Menteri Keuangan, kecuali mendapat perintah langsung dari Presiden.

"Kemarin saya ditanya, apakah tax amnesty ada lagi. Saya bilang, kecuali ada perintah dari presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri," kata Purbaya.

Menurut dia, penerapan tax amnesty bukan persoalan yang sederhana karena memiliki banyak area abu-abu yang dapat menimbulkan kompleksitas dalam pelaksanaannya.

Kondisi tersebut, lanjut Purbaya, berpotensi menciptakan ketidakpastian yang pada akhirnya dapat menimbulkan risiko hukum bagi petugas pajak.

"Jadi saya melindungi teman-teman di pajak (DJP). Ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden, supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas," ujarnya.

Purbaya menegaskan pemerintah akan lebih fokus memperkuat sistem perpajakan yang sudah berjalan dan meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak daripada kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.