RUU Perampasan Aset Instrumen Negara Mengambil Hasil Kejahatan
Jumat, 25 Sep 2026, 03:07 WIBDEPOK - Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset perlu dibangun sebagai instrumen yang kuat bagi negara untuk mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi kekuatan tersebut harus tetap dibatasi oleh hukum.
Hal tersebut merupakan kesimpulan dari diskusi acara Professorsâ Insights dengan tema âKontribusi Pemikiran Dewan Guru Besar Fakultas terhadap RUU Perampasan Asetâ di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kamis (24/9).
Kegiatan ini merupakan forum akademik yang membahas pemikiran dan pandangan Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap perkembangan pengaturan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Tampil sebagai pembicara adalah Prof Harkristuti Harkrisnowo, Prof Hikmahanto Juwana, dan Prof Topo Santoso.
Harkristuti mengatakan keberhasilan undang-undang ini kelak tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap tindakan perampasan dilakukan secara sah, proporsional, transparan, akuntabel, serta dapat diuji melalui proses peradilan yang adil.
Semangat Utama
Dengan demikian, lanjutnya semangat utama RUU Perampasan Aset harus tetap berpijak pada dua hal yang berjalan beriringan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Menurut dia RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen hukum yang penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Dikatakannya penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku ataupun pihak lain.
âDalam kerangka itulah prinsip crime should not pay menjadi salah satu dasar penting dalam pembentukan kebijakan perampasan aset,â katanya.
Dalam kesempatan itu, Dewan Guru Besar FHUI memberikan 13 catatan penting terkait RUU Perampasan Aset. Pertama, RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kedua, RUU Perampasan Aset membawa perubahan penting dalam paradigma penegakan hukum. Ketiga, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari proses pidana.
Keempat, kewenangan negara untuk merampas aset merupakan kewenangan yang sangat besar karena berhubungan langsung dengan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kepemilikan.
Kelima RUU ini perlu dilengkapi dengan safeguards atau pagar pengaman yang kuat.
Keenam, pembalikan beban pembuktian harus dirumuskan secara sangat hati-hati.
Ketujuh, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga hal utama. Kedelapan, pengawasan yudisial harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme perampasan aset.
Kesembilan, tata kelola aset yang disita maupun dirampas juga harus dirancang secara transparan dan akuntabel.
Kesepuluh, penjualan atau pengalihan aset sebelum adanya putusan pengadilan harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kesebelas, pemulihan aset juga tidak dapat dilepaskan dari kerja sama internasional. Keduabelas, pengalaman berbagai negara penting untuk dipelajari, tetapi Indonesia tidak perlu menyalin secara utuh model yang berlaku di negara lain.
Ketigabelas, efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dipertentangkan. Ant/S-2
- RUU Perampasan Aset
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pimpinan DPR menerima audiensi AMPB
-
CKG Kota Tangerang Deteksi Lima Masalah Kesehatan
-
Terbongkar Siapa Dalangnya! Satgas Karhutla Amankan 2 Pelaku Bakar Lahan di Jambi
-
Asset Recovery Dinilai Perlu Diarahkan untuk Memperkuat Pembangunan Nasional
-
Gen Z Sulit Cari Kerja, Ekraf Disiapkan Jadi Mesin Lapangan Kerja Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.