BI Masih Cetak Rupiah 2026 Bertanda Tangan Purbaya-Perry, Ini Penjelasannya
Jumat, 25 Sep 2026, 06:00 WIBJakarta â Bank Indonesia (BI) masih mencetak uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan (MenkeuI) Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo meski keduanya sudah tidak lagi menjabat.
"Cetak uang itu kan hal yang normal. Setiap tahun kita cetak uang," kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (24/9), saat menjelaskan pencetakan uang untuk memenuhi kebutuhan uang kartal masyarakat.
Menurut Destry, BI harus memastikan ketersediaan uang kartal tetap mencukupi, termasuk bagi masyarakat di wilayah yang akses terhadap layanan dan transaksi digital masih terbatas.
Pencetakan uang setiap tahun juga dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan uang beredar. BI bersama pemerintah membahas kebutuhan tersebut, termasuk rencana penerbitan uang kertas dan uang logam untuk periode berikutnya.
"Pada awal itu selalu kami bicarakan dengan pemerintah, kira-kira berapa target dari uang beredar nanti di dalam satu periode," ujarnya.
Oleh karena itu, uang rupiah dengan tanda tangan Purbaya dan Perry masih diterbitkan karena proses pencetakan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus pada awal maupun akhir tahun.
BI sebelumnya memastikan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap merupakan alat pembayaran yang sah. Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang yang telah diproduksi dan diedarkan.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah," kata Ramdan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.