BEI Optimistis MSCI dan FTSE Sambut Penurunan Batas Harga Saham Jadi Rp1
Selasa, 01 Sep 2026, 16:20 WIBJakarta -Â Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik optimistis penyedia indeks global, termasuk MSCI dan FTSE, akan merespons positif rencana penurunan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Jeffrey mengatakan optimisme tersebut didasarkan pada respons positif pelaku pasar dalam sosialisasi dan uji coba kebijakan yang dilakukan BEI pada 22 dan 29 Agustus 2026.
"Mulai dari kami melakukan FGD, kemudian kami melakukan sosialisasi kepada pelaku, feedback yang kami dapat sangat positif. Artinya kalau feedback dari pelaku itu sangat positif, tentu besar harapan kami MSCI, FTSE, dan global index provider lainnya juga akan merespon ini dengan positif,â ujar Jeffrey saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9).
Meski demikian, Jeffrey mengakui perubahan aturan mengenai batas minimum harga saham tersebut belum disampaikan secara khusus kepada penyedia indeks global.
Sebelumnya, BEI telah mengajukan delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal Indonesia sebagai respons terhadap berbagai perhatian (concern) dari penyedia indeks global.
"Tetapi saat ini tentu kita melakukan reformasi pasar sudah, tidak hanya menjawab concern dari MSCI, tetapi apa yang baik buat pasar kita. Bagaimana kita menghadirkan tidak hanya transparansi, tidak hanya tata kelola yang baik, tetapi juga kita menghadirkan likuiditas dan tentu price discovery yang baik,â kata Jeffrey.
Ia menjelaskan uji coba penurunan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham secara umum berjalan cukup baik. Dari total Anggota Bursa (AB), sebanyak 83 AB telah menyatakan siap, sementara delapan AB lainnya masih belum berpartisipasi.
"Jadi, saat ini kita intens berkomunikasi dengan Anggota Bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kita berikan. Kemudian target untuk 'live' kita jadikan menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September (2026). Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh Anggota Bursa,â ujarnya.
BEI sebelumnya telah menguji coba perubahan batas minimum harga saham sekaligus klasifikasi baru auto rejection bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Perubahan tersebut memungkinkan saham yang saat ini berada pada level Rp50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat apabila saham di Papan Pemantauan Khusus yang saat ini diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenpar Sebut Ajang DXI 2026 Perkuat Posisi Wisata Petualangan Indonesia
-
Di Sesi Retret, Prabowo Ingatkan Pentingnya Kesatuan ASEAN untuk Perdamaian Dunia
-
KPK Panggil Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Wamendagri Dorong Mahasiswa Seimbangkan Karakter dan Kompetensi
-
Klasemen Liga Spanyol: Menang dalam Laga El Clasico, Real Madrid Mulai Menjaga Jarak dengan Barca
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.