penerbangan papuaTerobosan Baru Kemenhub, Drone Kargo Siap Diterjunkan Tembus Wilayah Terisolasi Papua

Minggu, 30 Agu 2026, 15:15 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat standar keselamatan dan keamanan penerbangan perintis di wilayah Papua guna menjamin kelancaran konektivitas serta mobilitas logistik masyarakat, Minggu (30/8).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan transportasi udara merupakan urat nadi konektivitas dan bagian penting dari kehadiran negara di wilayah Papua.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa (kiri) di sela Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IX (sembilan) dan X (sepuluh) yang digelar Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DItjen Hubud) Kemenhub di Sorong, Papua Barat Daya pada 26-27 Agustus 2026. — Sumber: ANTARA/HO-Kemenhub

"Dengan kondisi geografis, cuaca, dan topografi yang menantang, tugas insan penerbangan di Papua membutuhkan dedikasi dan ketangguhan. Karena itu, keselamatan dan keamanan harus menjadi prioritas utama,” kata Lukman terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IX (sembilan) dan X (sepuluh) di Sorong, Papua Barat Daya.

Forum itu bertajuk "Memperkuat Sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan Operator untuk Mewujudkan Penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman, Andal, dan Berkelanjutan di Papua".

Lukman menyebutkan pada 2026, Papua ditopang 82 bandar udara, 155 lapangan terbang (yang terverifikasi), dan 200 rute perintis yang mendukung akses masyarakat terhadap kesehatan, pendidikan, logistik, dan penanganan darurat.

Dalam pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Keselamatan pada Sarana dan Prasarana Transportasi, Ditjen Hubud memperkuat langkah preventif, khususnya di wilayah pegunungan dan ekstrem, melalui ramp inspection.

Selain itu pengawasan berbasis risiko, penguatan regulasi dan mitigasi teknis, kelaikudaraan avionik dan navigasi, mountainous safety meeting, pedoman operasi wilayah pegunungan, evaluasi berkelanjutan, serta dukungan ketersediaan suku cadang dan kelaikudaraan.

Dia menyebutkan berdasarkan hasil audit keamanan penerbangan 2026 menunjukkan rata-rata kepatuhan di atas 75 persen. Namun, insiden di Satpel Bandara Koroway Batu dan Lapangan Terbang Balinggama menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan personel dan armada penerbangan perintis.

“Penerbangan perintis merupakan bentuk kehadiran negara. Namun, keselamatan dan keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Koordinasi pemerintah, TNI/Polri, operator, penyelenggara bandar udara, dan seluruh stakeholder harus diperkuat,” tutur Lukman.

Lukman menegaskan, apabila standar keselamatan dan keamanan tidak terpenuhi, maka dapat dilakukan pengurangan atau penghentian rute perintis.

“Ini bukan mengurangi pelayanan, tetapi bentuk tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan insan penerbangan,” tegasnya.

Di bidang navigasi, Ditjen Hubud mendorong manajemen lalu lintas udara (Air Traffic Management/ATM) Automation di Jayapura, restrukturisasi ruang udara Nabire dan Manokwari, serta peremajaan fasilitas komunikasi dan surveillance guna memperkuat konektivitas.

"Termasuk untuk wilayah perbatasan, daerah afirmasi, kawasan ekonomi, dan daerah rawan bencana," katanya pula.

Lebih lanjut, Kemenhub juga mendorong pengembangan drone kargo sebagai alternatif distribusi logistik ke wilayah yang sulit dijangkau.

“Pemanfaatan drone kargo harus tetap memenuhi aspek regulasi ruang udara, sertifikasi, keamanan, dan keselamatan penerbangan,” jelas Lukman.

Sebagai tindak lanjut Rakorwil, seluruh pemangku kepentingan menandatangani Naskah Komitmen Bersama sebagai bentuk kesepakatan untuk memperkuat penyelenggaraan penerbangan di Papua.

Komitmen tersebut mencakup kepatuhan terhadap seluruh standar kebandarudaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penguatan sinergi dan koordinasi dalam mencegah serta menindak potensi gangguan keamanan penerbangan perintis.

Selanjutnya ketegasan operasional dengan melakukan pengurangan atau penghentian rute perintis apabila tidak terpenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan standar kebandarudaraan.

“Komitmen ini menegaskan bahwa aksesibilitas harus berjalan seiring dengan keselamatan dan keamanan. Kita ingin transportasi udara di Papua semakin kuat, andal, dan berkelanjutan,” kata Lukman.

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.