UMKM Jangan Cuma Andalkan Produk! Legalitas Jadi Kunci Buka Akses Modal

Sabtu, 29 Agu 2026, 00:05 WIB

BOGOR – Legalitas usaha menjadi salah satu fondasi penting bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk naik kelas.

Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi identitas resmi yang membantu pelaku usaha menjalankan bisnis secara lebih tertib dan membuka akses terhadap berbagai fasilitas pengembangan usaha.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pelaku UMKM memanfaatkan platform LinkUMKM untuk memperluas akses pasar. — Sumber: ANTARA/ HO-BRI

Bagi UMKM, legalitas juga menjadi modal membangun kepercayaan konsumen, mitra, dan lembaga pembiayaan.

Dengan usaha yang semakin tertata secara hukum, peluang untuk memperluas pasar dan mengembangkan bisnis menjadi lebih terbuka.

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengatakan legalitas usaha menjadi salah satu kunci bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan formal ketika usahanya mulai berkembang.

Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat (28/8), mengatakan legalitas menjadi kian penting karena ketika sebuah usaha mulai mendapatkan penjualan dan repeat order, kebutuhan modal untuk mengembangkan usaha akan meningkat.

"Begitu dia punya usaha dan ternyata dia mulai sudah bisa menjual dan order sudah mulai ada, dan mulai ada repeat order … itu akhirnya berpengaruh kepada modal usaha," katanya.

Loto menjelaskan pemerintah telah menyediakan sejumlah skema pembiayaan bagi pelaku UMKM, antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan dengan skema group lending seperti program Mekaar bagi para pelaku usaha perempuan.

Namun, Loto menyampaikan bahwa untuk dapat mengakses KUR, pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu bentuk legalitas usaha.

Menurut dia, legalitas usaha juga membuat profil usaha pelaku UMKM lebih mudah dikenali, termasuk dari sisi omzet, aset, maupun kelas usahanya.

Hal tersebut dinilai penting ketika pelaku usaha membutuhkan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas bisnis.

Selain pembiayaan, Loto menyebutkan legalitas juga dibutuhkan apabila UMKM ingin memperluas akses pasar melalui pengadaan barang dan jasa, baik melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun pengadaan di BUMN.

Ia menilai proses tersebut membutuhkan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan keterampilan, pengurusan legalitas, hingga akses pembiayaan.

Kementerian UMKM juga mendorong pelaku usaha untuk bergabung dalam aplikasi SAPA UMKM yang menyediakan berbagai layanan bagi pelaku usaha, termasuk peningkatan kapasitas, legalitas, serta akses permodalan dan pembiayaan.

Kementerian mencatat per 27 Agustus 2026, sebanyak 12,8 juta lebih data pengusaha UMKM telah masuk dalam SAPA UMKM, yang sebagian di antaranya berasal dari data yang disampaikan sejumlah institusi. Sementara itu, sebanyak 16.378 pengusaha telah menginstal dan aktif menggunakan aplikasi SAPA UMKM.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.