Rektor IPDN Nilai UU DKJ Berikan Kewenangan Khusus untuk Jakarta, Berbeda dari Daerah lain

Sabtu, 29 Agu 2026, 11:00 WIB

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dinilai memberikan pola otonomi yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Halilul Khairi mengatakan, kekhususan Jakarta tidak cukup dipahami hanya melalui norma dalam UU DKJ, tetapi juga harus dilihat dari konsep daerah khusus dan daerah istimewa.

Ket. Foto: Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Dua Tahun UU DKJ di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/8). — Sumber: Pemprov DKI

Daerah khusus, kata dia, merupakan bentuk perlakuan berbeda terhadap suatu daerah yang diberikan setelah Indonesia merdeka berdasarkan pertimbangan tertentu dari pembentuk undang-undang.

"Kalau khusus, dalam pandangan saya adalah perlakuan kepada satu daerah yang berbeda dengan daerah lain tetapi bukan termasuk yang istimewa. Dia diberikan setelah Indonesia merdeka, diberikan atas kehendak pembuat undang-undang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu," ujar Halilul, dalam Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Dua Tahun UU DKJ di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/8), seperti disiarkan media resmi Pemprov DKI.

Ia mencontohkan Jakarta yang tidak memiliki pemerintahan kabupaten/kota otonom. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu bentuk kekhususan Jakarta yang memiliki karakter berbeda dari daerah lain.

Sebab itu, Halilul meminta, pemerintah tidak sepenuhnya menggunakan kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam memahami kewenangan Jakarta.

"Terhadap daerah khusus ini mari kita buka mindset kita bahwa dia tidak sama dengan daerah lain. Ilmu kita tentang Undang-Undang Pemda 23 Tahun 2014 itu jangan sepenuhnya mengunci pikiran kita," katanya.

Halilul juga mendorong Pemprov DKI segera menyiapkan regulasi pelaksanaan UU DKJ agar seluruh kewenangan khusus dapat langsung diterapkan ketika ketentuan tersebut mulai berlaku.

Ia menjelaskan, UU DKJ menggunakan prinsip ultra vires, yakni kewenangan daerah dirinci secara jelas dalam undang-undang. Pendekatan ini berbeda dengan konsep general competence yang digunakan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

"Undang-undang ini jangan general competence lagi zaman 29 Tahun 2007, kita harus menggunakan prinsip ultra vires. Maka dirincilah banyak betul pasalnya," ucapnya.

Menurut Halilul, desain tersebut menunjukkan Jakarta menerapkan asymmetrical decentralization atau desentralisasi asimetris. Karena itu, pemahaman yang utuh terhadap kewenangan khusus Jakarta diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan ketentuan umum pemerintahan daerah.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, M. Ilham Hernawan juga menilai, regulasi pelaksana UU DKJ harus segera dibentuk tanpa menunggu undang-undang tersebut mulai berlaku.

Menurut Ilham, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membedakan tiga momentum hukum, yakni pengundangan undang-undang, mulai berlakunya undang-undang, dan penetapan peraturan pelaksana. Dengan demikian, pembentukan aturan pelaksana tidak selalu harus menunggu undang-undang berlaku.

"Jadi, nggak bisa kita menyatakan menunggu Undang-Undang itu berlaku. Sejak diundangkan, dia harus sudah dibuat peraturan pelaksana. Itu bukan kata saya, kata Mahkamah Konstitusi," ucap Ilham.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila itu mengakui terdapat persoalan normatif karena UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebut aturan yang belum berlaku belum dapat dijadikan dasar hukum. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pembentukan aturan pelaksana UU DKJ.

Ilham juga menegaskan putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan tidak berarti pertimbangan hukumnya dapat diabaikan. Dalam konteks UU DKJ, pertimbangan MK justru menegaskan bahwa pembentukan peraturan pelaksana tidak harus menunggu undang-undang mulai berlaku.

"Kalau kita tidak membentuk peraturan pelaksananya, ada kerugian konstitusional yang dihadapi oleh banyak orang. Saya sebagai warga negara mengalami kerugian ketika itu tidak ditetapkan, tidak dapat melakukan pelayanan-pelayanan publik," tandasnya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Koran Jakarta

Berita Terbaru

JIF Summit 2026 Resmi Ditutup: Jalin Koneksi Bisnis dan Tindak Lanjut Penandatanganan MoU

Trump Umumkan "Kesepakatan Minyak Terbesar dalam Sejarah Dunia" dengan Venezuela

Kepala DPMPTSP Sebut JIF Summit 2026 Bukan Cuma Soal Angka Investasi

JIF Summit 2026 Dorong Proyek Tanggul Laut NCICD Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Menpar Warning! Pariwisata Jangan Cuma Kejar Turis, Alam Harus Tetap Lestari

2 Jembatan Besar di Flores Rusak Parah, Menteri PU: Harus Selesai September & Tahan Gempa

Jangan Asal Pakai AI! Wamenkomdigi Soroti Risiko di Sektor Keuangan

BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan Pekerja Informal Lewat 3R

Amankan Ajang Merdeka Run di Jakarta, Polda Metro Jaya Siagakan 784 Personel

Sabtu, Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hanya Buka di Depok, Tangerang dan Bekasi

Kemenpar Pasang Target Besar: Dieng Culture Festival Harus Bikin Wisata RI Makin Mendunia

Harga Emas Antam pada Sabtu (29/8) Anjlok Rp48.000 Menjadi Rp2,670 Juta/Gr

Dinas Pertanian Sumatera Selatan Sosialisasi Juknis Penyaluran Pupuk Subsidi ke Penyuluh

Terdata Desil 9, BPS Perbarui Data Warga Kulon Progo Timbul Jadi Desil 3

Komit Lestarikan Lingkungan, PT Angkasa Pura Tanam 14.000 Mangrove di Kubu Raya

Peter Cullen, Pengisi Suara Optimus Prime Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun

Jumlah Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Perbatasan Nepal-Tiongkok Terus Bertambah

Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu Perkuat Tracing TB melalui Program CKG

Tiongkok Ingatkan Risiko Bencana Longsor Lanjutan di Perbatasan Nepal

Mulai Hari Ini, Draf PPHN Bisa Diakses Publik di Laman Resmi MPR RI

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.