Rakyat Harus Kawal Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Jumat, 28 Agu 2026, 03:10 WIB» RUU Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
JAKARTA - Pimpinan DPR RI saat menerima perwakilan massa aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (27/8) berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan sebagai respon atas tuntutan para demonstran dalam audiensi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).Â
Komitmen itu pun ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB salah satunya Supriyono alias Mas Botok. Selain Dasco, ada juga Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
âSudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,â kata Dasco.
Para pimpinan DPR RI pun bersama perwakilan dari AMPB menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Dalam dokumen itu juga memuat ketentuan bahwa Pimpinan DPR RI akan bertanggungjawab jika RUU Perampasan Aset itu tidak selesai tepat waktu.
Menanggapi komitmen tersebut, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen pimpinan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Menurutnya, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
âKomitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi,â kata Hardjuno.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas undang-undang. RUU tersebut harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Hardjuno menegaskan, perampasan aset tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan. Undang-undang juga harus mengatur pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar kekayaan yang dipulihkan benar-benar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
âKeberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik,â kata Hardjuno.
Diredam dengan Janji
Pada waktu terpisah, Peneliti Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai komitmen DPR merupakan upaya merespon tekanan massa demonstrasi.
âSaya melihat deal ini merupakan langkah yang bisa diambil oleh DPR untuk terlihat memenuhi keinginan dari pengunjuk rasa. Pengunjuk rasa hari ini membawa tuntutan salah satunya adalah disahkannya RUU Perampasan Aset,â kata Huda.
Ia menyebut pola ini mirip dengan tahun lalu di mana aksi demonstrasi diredam dengan janji. âBelajar dari tahun lalu dimana demo bisa diredam dengan âjanjiâ, DPR melakukan hal tersebut relatif dengan cepat. Tidak butuh berlama-lama, komitmen pun digaungkan tanpa harus memberi tahu cara masyarakat mengawal tuntutan ini,â kata Huda.
Menurutnya, dalam kurun waktu sampai 15 Desember 2026 masih banyak dinamika yang bisa membuat tuntutan ini hilang dari ingatan publik.
Huda mengingatkan pengesahan RUU Perampasan Aset harus dibarengi dengan reformasi penegakan hukum. Jika tidak, undang-undang ini berpotensi disalahgunakan.
âRUU Perampasan Aset tanpa perbaikan penegakan hukum, hanya akan menjadi alat penguasa untuk menjerat lawan politiknya. Yang membuat UU sendiri adalah pihak yang berkepentingan secara politik, yang menjalankan RUU nanti harusnya bersih dari politik. Namun saya rasa itu sangat tidak mungkin mengingat berbagai kejadian ke belakang,â jelasnya.
Persoalan utama tegasnya, bukan pada substansi RUU, melainkan pada institusi yang akan menjalankannya.
âSaya harus peringatkan, bukan masalah RUU Perampasan Asetnya, tapi adalah institusi yang menjalankannya,â kata Huda.
RUU Perampasan Aset selama ini didorong sebagai instrumen untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lain. Namun wacana tersebut kerap mentok di DPR karena dianggap memiliki implikasi politik dan hukum yang luas.
- RUU Perampasan Aset
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Bambang Harymurti Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, Ini Alasannya
-
Pimpinan DPR menerima audiensi AMPB
-
Asset Recovery Dinilai Perlu Diarahkan untuk Memperkuat Pembangunan Nasional
-
Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Narkoba Tak Terlibat Kasus Narkoba, Statusnya sebagai Saksi
-
RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Pemulihan Korban Salah Sita
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.