DPR Dorong Revisi UU Kadin Tegaskan Batas Kewenangan agar Tak Ambil Peran Negara
Jumat, 28 Agu 2026, 05:00 WIBKabupaten Bogor - Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya mendorong revisi Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mempertegas batas kewenangan organisasi tersebut agar tidak mengambil alih peran negara.
"Kadin memang harus diperkuat, tetapi kekuatan sejatinya ada pada kemandirian dan mutu masukannya, bukan pada kewenangan negara yang dipinjam," kata Asep dalam keterangannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/8).
Menurut dia, dunia usaha nasional membutuhkan wadah yang lebih kuat, representatif, dan didengar. Namun, penguatan Kadin melalui revisi undang-undang harus tetap menempatkan organisasi tersebut sebagai mitra strategis pemerintah.
Ia menilai Kadin sebaiknya berperan memberikan masukan dan konsultasi strategis kepada pemerintah, bukan memperoleh kewenangan yang selama ini menjadi domain negara.
"Kadin tidak boleh mengambil peran negara sedikit pun; cukup menjadi mitra yang memberi masukan strategis demi kemajuan dunia usaha, bangsa, dan negara," ujar legislator asal Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu.
Asep mengatakan persoalan mendasar dalam penguatan Kadin bukan terletak pada seberapa besar peran yang diberikan, melainkan jenis peran dan kewenangan yang dimiliki organisasi tersebut.
Menurut dia, apabila Kadin diberikan kewenangan yang bersifat mengadili, memaksa, mengatur hingga memberikan izin, maka posisinya berpotensi bergeser dari organisasi independen yang mewakili dunia usaha menjadi perpanjangan tangan kekuasaan.
Kondisi tersebut, kata dia, justru berpotensi mengancam kemandirian Kadin karena kewenangan negara akan diikuti dengan kontrol negara.
Dalam pembahasan Naskah Akademik dan draf RUU Kadin, Asep menyampaikan sejumlah catatan, salah satunya fungsi Kadin dalam kebijakan harus ditegaskan sebatas memberikan masukan dan konsultasi strategis kepada pemerintah, bukan ikut menetapkan kebijakan.
Ia juga meminta kemandirian Kadin dijamin, termasuk dalam pemilihan pimpinan oleh anggota tanpa penetapan dari kekuasaan politik.
Kemudian, fungsi penyelesaian sengketa menurut dia sebaiknya dilakukan berdasarkan kesepakatan sukarela melalui mediasi dan arbitrase, tanpa kewenangan memaksa yang menjadi ranah negara dan lembaga peradilan.
Asep juga meminta kewenangan perizinan dan akreditasi yang menjadi domain negara tidak dialihkan kepada Kadin. Sementara mekanisme pengawasan tetap dipertahankan dan ketentuan pokok mengenai Kadin diatur pada tingkat undang-undang atau peraturan pemerintah.
"Mari kita perkuat Kadin, tetapi dengan cara menjaga betul kemandiriannya. Dengan memfokuskan perannya pada masukan strategis bagi kemajuan bangsa dan negara, Kadin akan benar-benar kuat: kuat karena mandiri, kuat karena strategis, dan kuat karena dipercaya," kata Asep.
- Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Swiatek Tak Terbendung, Taklukkan Paolini untuk Raih Gelar Cincinnati Open
-
Update Banjir BPBD: Lima Kecamatan di Tangerang Masih Terendam Air
-
Perkuat Konektivitas Wilayah Perbatasan, PU Sulap Jalan Lingkar Krayan
-
John Herdman Mengaku Gemetar Jelang Pertemuan Pertama dengan Sosok Ini, Ternyata...
-
Asean Belum Sepakat Akui Hasil Pemilu Myanmar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.