- Home
-
- Megapolitan
-
- 24 ASN Pemkot Bekasi Dipec...
24 ASN Pemkot Bekasi Dipecat, Ini Penjelasan Wali Kota Tri Adhianto
Minggu, 20 Sep 2026, 14:16 WIBBEKASI â Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memecat 24 orang aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin dalam melaksanakan tugasnya.Â
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 48 ASN yang masuk dalam proses penanganan.
Dari jumlah tersebut, 24 ASN telah diberhentikan, sementara 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman sesuai mekanisme yang berlaku.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para ASN memiliki tingkat dan bentuk yang berbeda. Karena itu, pemberian hukuman disesuaikan dengan jenis serta tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
âSampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,â ujar Tri, dikutip dari laman resmi Pemkot Bekasi.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.
Tri menjelaskan, proses pemberian hukuman terhadap ASN memiliki mekanisme administratif yang harus dilalui. Pemerintah Kota Bekasi terlebih dahulu mengusulkan hukuman, kemudian proses penetapan dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
âMekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,â jelasnya.
Menurut Tri, evaluasi terhadap ASN dilakukan secara berkala bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kedisiplinan, profesionalitas, etika, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
âEvaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,â katanya.
Pemkot Bekasi berharap proses evaluasi dan penegakan disiplin tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan internal. Setiap ASN diharapkan memahami tanggung jawabnya sebagai aparatur negara serta menjaga sikap, integritas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas kepada masyarakat.
- ASN bekasi
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.