KKP Terbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut untuk 16 Pembangkit PLN NP

Kamis, 27 Agu 2026, 12:15 WIB

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung langkah PT PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam memenuhi standar pemanfaatan air laut melalui penerbitan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) bagi 16 pembangkit listrik yang dikelolanya. Pemenuhan perizinan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan dilakukan secara tertib, terukur, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara mengatakan penerbitan izin bukan merupakan titik akhir, melainkan awal dari kewajiban pemegang izin untuk memastikan kegiatan pemanfaatan air laut tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. 

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

“Setelah izin diterbitkan, pemegang izin wajib menjaga standar dalam perizinan ALSE dan menyampaikan laporan secara berkala. Ini penting untuk menjamin keberlangsungan usaha sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut di sekitar kegiatan,” ujar Koswara dalam keteranganya, Rabu (26/8).

Koswara menambahkan, sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu pemanfaat air laut berskala besar karena mayoritas pembangkit termal berada di kawasan pesisir. Air laut umumnya digunakan sebagai media pendingin (cooling water) untuk kondensor serta sebagai bahan baku instalasi desalinasi untuk menghasilkan air proses dan air bersih bagi kebutuhan operasional pembangkit.

“Dengan volume pengambilan yang besar dan berlangsung secara terus-menerus, pemanfaatan air laut oleh pembangkit listrik termasuk kegiatan yang perlu dikelola dengan standar dan pengawasan yang baik. Karena itu, kepatuhan terhadap perizinan ALSE menjadi instrumen penting untuk memastikan aspek ekonomi dan ekologi berjalan beriringan,” katanya.

Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita, mengapresiasi langkah PLN NP yang telah memastikan 16 pembangkitnya memenuhi ketentuan pemanfaatan air laut. 

“Kami mengapresiasi komitmen PT PLN Nusantara Power dalam memenuhi perizinan ALSE. PLN NP menjadi perusahaan pertama di grup PLN yang memperoleh Izin Pemanfaatan ALSE, dan ini merupakan contoh baik kepatuhan industri strategis terhadap regulasi di sektor kelautan,” ujar Frista.

Menurut Frista, pemenuhan izin tersebut juga menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya kelautan dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip ekonomi biru (blue economy), termasuk melalui penerapan standar yang ketat terhadap kegiatan usaha berisiko tinggi. 

“Standarisasi ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, tetapi memastikan pemanfaatan air laut dilakukan secara bertanggung jawab, terukur, dan tetap memperhatikan daya dukung serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Izin Pemanfaatan ALSE merupakan perizinan berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha yang mengambil dan memanfaatkan air laut, baik untuk digunakan sendiri maupun dijual kembali. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran 1A beserta aturan pelaksanaannya.

Hingga saat ini, tercatat aktivitas pemanfaatan air laut selain energi mencapai sekitar 24 miliar meter kubik per tahun untuk berbagai sektor, antara lain pembangkit listrik, budi daya perikanan, pergaraman, kelapa sawit, industri kimia, dan usaha air minum. Besarnya pemanfaatan tersebut menunjukkan pentingnya tata kelola perizinan dan pengawasan untuk memastikan sumber daya laut dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekologi laut melalui penerapan prinsip ekonomi biru dalam pemanfaatan sumber daya kelautan.

  • KKP

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Pemkot Tangerang: “Home Visit” Jadi Strategi Jangkau Anak Tidak Sekolah

Seniman Jepang Yayoi Kusama, Sang Ratu Polkadot, Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun

Kota Tangerang Kini Miliki Rumah Sehat Sahabat Paru untuk Tangani TBC

Komisi VIII DPR Pastikan Stok Bantuan Bencana NTT Mencukupi, Distribusi Jadi Tantangan

Menperin Agus: IPAL Ramah Lingkungan untuk IKM Sasirangan Tapin Turunkan Limbah hingga 98%

Demo Akbar, Milik Siapa Puluhan Senjata Tajam dan Ratusan Botol Molotov?

Transfer Teknologi Panas Bumi, Pertamina Drilling dan Iceland Drilling Bidik Proyek Global

Wali Kota Bandung Ajak Ulama Perkuat Persatuan dan Jaga Kondusivitas Masyarakat

Disdagin: Bandung Great Sale 2026 Berhasil Raih Omzet Rp1,52 Miliar

Jaga Stabilitas Harga, Perum Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Karo

Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Sebanyak 170 Pendaki Semeru Dievakuasi dalam Kondisi Aman

Kantor Pos Ternate pamerkan perangko terbitan 1980-1997

Pemkab Wakatobi Gaet Pelaku Industri Wisata Bali untuk Perkuat Jaringan Pemasaran

Sebelum Buka Muktamar Ke-35 NU, Presiden Prabowo akan Sambangi Ndalem Pesantren Tambakberas

Kebakaran Gunung Semeru: Ratusan Pendaki Masih Berada di Ranu Kumbolo, Harus Dievakuasi

LRT Jakarta Rute Velodrome–Manggarai Hadirkan Fasilitas yang Nyaman

Lewat Pantauan Satelit, BMKG Deteksi 1.079 Titik Panas di Kalimantan Selatan pada Kamis

Velodrome ke Manggarai Cuma 28 Menit? Cek Deretan Fasilitas Mewah LRT Jakarta Terbaru!

Pegadaian Peduli Kucurkan Bantuan Pembangunan Jembatan Raba Sa’u di Kabupaten Bima

Kementerian Ekraf Perkuat Industri Otomotif Lewat FIA Rallycross World Cup 2026

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.