Bukan Sekadar Pusat Keuangan, PFII Dibangun dengan Konsep “Financial Hub Plus”
Kamis, 27 Agu 2026, 20:45 WIBJAKARTA â Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan regional.
Pengembangannya tidak hanya membutuhkan infrastruktur finansial yang kompetitif, tetapi juga kepastian regulasi, konektivitas, dan ekosistem investasi yang mampu menarik modal global serta mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Kementerian Keuangan menyatakan PFII nantinya mengusung konsep pusat keuangan plus atau financial hub plus dengan daya tawar yang berbeda dibanding negara lain.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin mencontohkan daya tawar itu juga berasal dari modal sumber daya alam (SDA) Indonesia yang tidak dimiliki negara tetangga, Singapura misalnya.
âSingapura murni hanya pusat keuangan. Tapi, kalau Indonesia itu adalah pusat keuangan plus. Karena di situ kita selain memberikan suatu ekosistem yang dapat mengembangkan instrumen keuangan baru, tapi itu juga disokong oleh SDA yang ada di Indonesia dengan konsep hilirisasi,â jelas Herman dalam kegiatan OJK Digital Financial Innovation Day (DIGINATION) di Jakarta, Kamis (27/8).
Selain itu, lanjut Herman, Indonesia juga memiliki modal besar untuk menjadi pusat keuangan syariah sebagai negara mayoritas Muslim terbesar. Menurut dia, ekosistem syariah itu bisa didorong untuk menjadi instrumen keuangan yang lintas batas di PFII nantinya.
Herman juga menuturkan PFII menawarkan potensi-potensi lainnya, seperti lokasi strategis yang disukai "high net worth individuals" (HNWI) serta berbagai insentif pajak yang disiapkan pemerintah.
Ia pun memastikan PFII diatur secara independen berstandar internasional. Pengaturan ini bertujuan untuk menarik modal asing lebih kuat masuk ke Indonesia.
âBedanya kalau dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) gitu, kalau misal modal asing masuk ke Indonesia kan memang harus melewati beberapa proses pengaturan yang ada di Indonesia. Dengan PFII ini, mereka akan punya aturan sendiri yang berdasarkan perspektif internasional, sehingga mereka akan mendapat lebih beberapa kemudahan untuk dapat berinvestasi di Indonesia,â jelas Herman.
'Dana investasi itu nantinya bisa disalurkan untuk membiayai proyek-proyek di dalam negeri, jadi, prinsipnya adalah, pertama, pusat finansial ini akan berbasis praktik internasional. Yang kedua, akan diatur oleh lembaga pengawas,â tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana lokasi PFII di Jakarta dan Bali.
Kepala Negara mengatakan PFII menjadi wajah baru pusat keuangan Indonesia yang berorientasi pada investasi, teknologi finansial, arbitrase, hingga penyelesaian sengketa komersial dengan standar internasional.
Kegiatan yang dapat dikembangkan di PFII mencakup berbagai sektor jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas untuk meningkatkan daya tarik PFII bagi investor internasional, termasuk kepastian transfer dan repatriasi modal dan laba, fasilitas perpajakan untuk kegiatan yang memenuhi persyaratan, golden visa, serta pelayanan perizinan yang kompetitif dan standar kepatuhan yang ketat.
- PFII
- financial hub plus
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wisata Jalan, Ekonomi Ikut Berputar Berkat Segoro Topeng Kaliwungu
-
Hajar Vietnam, Indonesia Melenggang ke Final SEA V Cup 2026
-
Penguatan Nilai Dolar Tak Pengaruhi Ekspor Kerajinan Lombok Tengah
-
BPBD: Petugas Bersama Masyarakat Kerinci Bersihkan Dampak Angin Puting Beliung
-
Laga Persahabatan: Prancis Kalahkan Irlandia Utara 3-1, Olise Cetak “Hattrick”
-
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Titipan dan Praktik Jual Beli Kursi
-
Presiden Prabowo Resmikan 5 Bendungan PSN Secara Serentak di Lombok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.