Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum
Rabu, 26 Agu 2026, 12:35 WIBJAKARTA â Keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat melalui Huala Sinurat dan Riduan Sinurat menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Balige dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk memperjuangkan lahan sekitar 110 hektare di Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Lahan tersebut diklaim sebagai bagian dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat yang secara keseluruhan diperkirakan mencapai 263 hektare dan disebut telah dikuasai serta dimanfaatkan secara turun-temurun oleh keturunannya selama ratusan tahun.
Dalam gugatan, Huala Sinurat dan Riduan Sinurat menyatakan bertindak untuk diri sendiri sekaligus mewakili keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat. Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Mekar Sinurat, SH, bersama Deliana Simanjuntak, SH, MH; Miduk Panjaitan, SH; Pengalaman Apri Andri, SH; Hedra Sidabutar, SH; Leonard Binsar M Sitompul, SH, MH; dan Melati I. P. Siahaan, SH.
âRaja Pagi Sinurat merupakan salah satu Raja Bius di kawasan Toba Uluan, dengan keberadaan Bius Raja Pagi Sinurat diperkirakan sejak sekitar 1700-an,â demikian tulis tim kuasa hukum dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8).
Bius merupakan wilayah atau paguyuban yang terdiri atas sejumlah desa atau huta dan memiliki pemerintahan adat untuk mengatur kepentingan wilayah serta hukum adat, termasuk urusan keagamaan, pertanahan, dan menghadapi bencana.
Dari wilayah adat tersebut kemudian disebut terbentuk Tanah Golat keturunan Raja Pagi Sinurat seluas sekitar 263 hektare, yang mencakup Desa Amborgang di Kecamatan Porsea serta Desa Sinarsabungan, Desa Partoruan Lumban Lobu, dan Desa Sihiong di Kecamatan Bonatua Lunasi.
Sementara itu, objek sengketa dalam perkara yang kini bergulir di PN Balige adalah sekitar 110 hektare di Desa Sinarsabungan.
Para penggugat menyatakan tanah tersebut telah dikuasai dan diusahakan secara turun-temurun untuk perkampungan, perladangan, persawahan, serta tempat penggembalaan kerbau.
âTanah Golat tersebut secara turun temurun dan terus menerus hingga kepada para Penggugat dikuasai dan diusahai dengan menjadikan perkampungan, tempat perladangan, persawahan dan tempat penggembalaan kerbau,â demikian tulis tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menguraikan sejumlah riwayat yang menurut penggugat memperkuat hubungan keturunan Raja Pagi Sinurat dengan tanah sengketa secara turun-temurun.
Di wilayah Bius Raja Pagi Sinurat disebut pernah terdapat Parhutaan Ompu Pallintang Sinurat dan Parhutaan Ompu Sampang Sinurat.
âParhutaan Ompu Pallintang Sinurat disebut masih memiliki rumah pada sekitar 1950-an, sebelum keluarga penghuninya merantau ke Lubuk Pakam, sedangkan Parhutaan Ompu Sampang Sinurat disebut telah kosong sejak akhir 1900-an,â jelas tim kuasa hukum.
Jejak Kepemilikan
Riwayat penguasaan juga dikaitkan dengan kawasan Peasolu. Pada 1960-an, Huala Sinurat disebut masih menguasai dan mengusahakan sawah di Peasolu yang berada dalam objek perkara.
Keturunan Raja Pagi Sinurat lainnya juga disebut menggunakan kawasan tersebut untuk bercocok tanam dan menggembalakan kerbau.
Menurut gugatan, penguasaan Pandapotan Tambun atas sebagian objek perkara bermula sekitar 1980-an, ketika dia meminta izin kepada Op si Hotma Sinurat, salah satu keturunan Raja Pagi Sinurat, untuk menggunakan sebagian lahan sebagai tempat penggembalaan kerbau.
âSaat itu hubungan kekeluargaan masih baik karena Pandapotan Tambun disebut sebagai anggi doli (adik) dari marga Sinurat,â tulis tim kuasa hukum.
Persoalan mulai berkembang pada 2012, ketika Pandapotan disebut hendak mengontrakkan lahan tersebut kepada pihak lain.
Keturunan Raja Pagi Sinurat menolak rencana tersebut, meski masih mengizinkan lahan digunakan untuk kepentingan Pandapotan sendiri.
Setelah itu, keturunan Raja Pagi Sinurat meminta agar penggunaan lahan dihentikan dan tanah dikembalikan, tetapi menurut penggugat permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Perselisihan kemudian berkembang hingga muncul klaim kepemilikan atas lahan yang menjadi objek perkara.
Upaya Mediasi
Perselisihan terkait lahan tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui jalur kekeluargaan.
Pemerintah Desa Sinarsabungan dan Kecamatan Bonatua Lunasi disebut beberapa kali menggelar mediasi pada 2020, namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam gugatan, seluruh keturunan Raja Pagi Sinurat disebut sebenarnya menginginkan penyelesaian secara damai, tetapi menurut penggugat para tergugat tetap mengusahakan tanah yang disengketakan sehingga perkara akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Balige melalui gugatan perdata.
âKonflik kembali mencuat pada Januari dan Februari 2025, ketika Huala Sinurat bersama keturunan Raja Pagi Sinurat berupaya mengusahakan kembali objek perkara dengan menanam berbagai tanaman, antara lain alpukat, durian, pisang, dan mangga,â jelas tim kuasa hukum.
Namun, menurut gugatan, tanaman-tanaman tersebut kemudian dirusak. Atas kejadian itu, keturunan Raja Pagi Sinurat disebut membuat laporan pengaduan ke Polres Toba.
Gugatan Hukum
Huala Sinurat dan Riduan Sinurat melalui kuasa hukumnya menggugat 12 pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Balige terkait penguasaan lahan sekitar 110 hektare yang diklaim sebagai bagian dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat.
Tim kuasa hukum mendalilkan para tergugat menguasai objek perkara tanpa hubungan hukum maupun alas hak yang sah, sehingga tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Para penggugat meminta PN Balige menyatakan Huala dan Riduan sebagai keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat yang dapat mewakili kepentingan hukum seluruh keturunan atau ahli waris.
Mereka juga meminta pengadilan menyatakan lahan sekitar 110 hektare sebagai tanah milik Huala, Riduan, dan seluruh keturunan atau ahli waris Raja Pagi Sinurat yang belum dibagi dan diperoleh melalui warisan turun-temurun.
Lahan tersebut juga diminta dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat seluas sekitar 263 hektare.
Selain menyatakan tindakan para tergugat sebagai PMH, penggugat meminta agar objek perkara dikembalikan dalam kondisi kosong dan baik kepada para penggugat serta ahli waris lainnya.
Mereka juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk mencegah pengalihan tanah selama proses hukum berlangsung.
Sebagai salah satu dokumen pendukung, terdapat hasil pemetaan lahan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara tertanggal 2 Juli 2024, yang memuat sejumlah titik koordinat hasil peninjauan lapangan di kawasan Peasolu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.
Bagi para ahli waris, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga upaya mempertahankan sejarah dan warisan leluhur Raja Pagi Sinurat.
Namun, seluruh klaim kepemilikan, riwayat penguasaan, dan dalil PMH tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat.
Kebenaran serta kekuatan hukumnya akan diuji melalui proses pembuktian dan selanjutnya diputus oleh PN Balige.
- Tanah Adat
- tanah golat
- Raja Pagi Sinurat
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Muchamad Ismail
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.