Rencana Demo Besar 27 Agustus Kepung DPR, Kepala Bakom Qodari Angkat Bicara

Rabu, 26 Agu 2026, 17:25 WIB

JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M Qodari merespons rencana unjuk rasa gabungan masyarakat yang akan digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Ia menilai penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi di Indonesia.

Qodari mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, saran, maupun masukan kepada pemerintah. Namun, penyampaian aspirasi tersebut tetap harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Ket. Foto: Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M Qodari merespons rencana unjuk rasa gabungan masyarakat yang akan digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Ia menilai penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi di Indonesia. — Sumber: koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

"Kita negara demokrasi, ya. Jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku," kata Qodari saat ditemui di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Menurut Qodari, aksi unjuk rasa bukan merupakan sesuatu yang luar biasa dalam negara demokrasi. Demonstrasi selama ini menjadi salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasi serta menyuarakan berbagai persoalan yang dianggap perlu mendapat perhatian pemerintah.

"Jadi, saya kira kalau bicara mengenai unjuk rasa, demo, dan yang lain-lain, itu sesuatu yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan sudah sering terjadi," ujarnya.

Ia menambahkan, rencana demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang khusus atau berbeda dari aksi penyampaian pendapat lainnya. Pemerintah, kata Qodari, menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aksi tersebut rencananya diikuti gabungan sejumlah kelompok masyarakat yang berasal dari berbagai daerah. Massa akan berkumpul di Jakarta untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Salah satu isu yang akan dibawa dalam aksi tersebut adalah desakan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tuntutan tersebut menjadi salah satu agenda yang disuarakan oleh kelompok masyarakat yang akan mengikuti demonstrasi.

Selain persoalan pemberantasan korupsi, massa juga akan menyampaikan aspirasi terkait kondisi harga kebutuhan pokok. Kenaikan harga sejumlah kebutuhan sehari-hari menjadi perhatian peserta aksi karena dinilai dapat meningkatkan beban ekonomi masyarakat.

Rencana demonstrasi tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat terkait. Berbagai persiapan dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas massa sekaligus menjaga agar kegiatan penyampaian pendapat berlangsung tertib.

Qodari menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari praktik demokrasi. Karena itu, masyarakat tetap dapat menggunakan hak tersebut dengan memperhatikan ketentuan hukum dan menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.

Dengan demikian, pemerintah memandang unjuk rasa sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian dari dinamika demokrasi selama dilakukan secara tertib dan berada dalam koridor aturan yang berlaku.

  • aksi unjuk rasa
  • demo dpr
  • demo di dpr
  • Aksi Demonstrasi
  • demo jakarta
  • Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
  • Bakom RI
  • Aspirasi Masyarakat

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.