KPK Sita Surat Rekomendasi Penerimaan Mahasiswa Baru saat Geledah Rektorat Unsoed

Selasa, 25 Agu 2026, 14:55 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Rektorat Unsoed.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan surat edaran KPK terkait rekomendasi perbaikan proses. "Sejak hari Minggu (23/8) hingga hari ini, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (25/8).

Ket. Foto: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq — Sumber: RRI/Chairul Umam

Menurut Budi, pada Minggu penyidik menggeledah enam rumah milik para tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada Senin di dua rumah serta Kantor Rektorat Unsoed.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Selain itu, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 di lingkungan Rektorat Unsoed. Surat tersebut sebelumnya disampaikan kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri.

Surat edaran itu memuat rekomendasi KPK untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Dalam rekomendasinya, KPK mendorong peningkatan transparansi sejak awal hingga seluruh tahapan penerimaan.

Hal itu meliputi informasi mengenai jumlah kuota, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, serta sumbangan pengembangan institusi. KPK juga merekomendasikan digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk dalam penentuan kelulusan.

Selain itu, perguruan tinggi didorong menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka terdiri atas Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari unsur swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut. ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • OTT Rektor Unsoed

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.