AI Makin Canggih, Bukti Video dan Foto di Pengadilan Kini Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026, 13:30 WIB

Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengemukakan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru di bidang hukum, termasuk dalam proses peradilan.

Dalam acara National Law Forum di Jakarta Pusat, Senin (24/8), Nezar mengatakan AI generatif kini mampu menghasilkan apa yang disebut sebagai realitas sintetik dalam berbagai format.

Ket. Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan pidato pada pembukaan National Law Forum di Hotel Kutaraja, Jakarta Pusat, Senin (24/8). — Sumber: Antara

"Ini menjadi satu hal yang signifikan, ketika kita melihat dalam proses-proses peradilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto," katanya, sebagaimana dikutip dalam keterangan pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dikonfirmasi pada Selasa.

Menurut Nezar, kemampuan AI menghasilkan video, foto, dan suara yang menyerupai kejadian nyata menimbulkan tantangan dalam proses autentikasi barang bukti.

"Ini menjadi ujian yang cukup penting. Bagaimana bukti tersebut bisa meyakinkan majelis hakim? Bagaimana forum pengadilan bisa melakukan autentikasi terhadap barang bukti yang diajukan di pengadilan?" ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut dia, menuntut para profesional di bidang hukum untuk meningkatkan pengetahuan mengenai teknologi digital dan perkembangan AI.

Di sisi lain, Nezar mengatakan perkembangan AI juga memberikan manfaat bagi sektor hukum. Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu menyusun dokumen peradilan secara sistematis, melakukan analisis hukum, serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Contohnya, Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu," kata Nezar.

Meski demikian, Nezar menegaskan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu dan tidak menggantikan peran manusia dalam proses peradilan.

"Yang menentukan tetap hakim, bukan AI, tetap manusianya, bukan AI. AI hanya membantu," tegasnya.

Konten AI Wajib Berlabel

Sejalan dengan upaya mengantisipasi dampak perkembangan AI, Kemkomdigi tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan konten hasil ciptaan AI generatif mencantumkan label.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan aturan tersebut akan melengkapi dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi dan pemanfaatan AI di Indonesia yang tengah disiapkan pemerintah.

"Nah, ada satu tambahan selain Perpres ini adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik, yaitu pengaturan di mana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark (label)," kata Edwin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Melalui aturan tersebut, platform AI nantinya wajib mencantumkan label khusus pada konten yang dibuat menggunakan AI dan diunggah ke media sosial maupun platform digital lainnya.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, konten yang bersangkutan dapat dikenai tindakan penurunan (take down).

Sementara itu, sanksi terhadap konten buatan AI yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Edwin menjelaskan Kemkomdigi juga tengah menyiapkan dua rancangan Perpres terkait adopsi dan pemanfaatan AI, yakni Peta Jalan AI Nasional serta etika pemanfaatan AI.

Menurut dia, terdapat tiga poin utama dalam Peta Jalan AI Nasional, salah satunya penetapan sektor prioritas yang didorong untuk mengadopsi teknologi AI.

Terdapat 10 sektor yang menjadi prioritas, antara lain ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, dan keuangan, serta sejumlah sektor lainnya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kabut Asap Ganggu Sungai Kapuas, Warga Diminta Waspada Kecelakaan

Pemkot: Capaian CKG dan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Kota Tangerang Sentuh 48 Persen

Semarak Kemerdekaan Selama Satu Bulan, Aston Sentul Sukses Gelar “Merdeka Heritage Festival”

Kemenaker Apresiasi Program Gampang Kerja Pemkot Tangerang

Dinkes Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif untuk Ibu Bekerja

AS Beri Sanksi Ekonomi ke Iran dengan Targetkan Lima Sektor

Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Ketimbang Pidana

Disperpusip Lebak Sebut Perpustakaan Keliling Tumbuhkan Minat Baca Warga

Antisipasi Banjir Susulan, BPBD Parimo Percepat Normalisasi Sungai

Produk UMKM Banyumas Raya Dilirik Buyer Afrika hingga AS, Peluang Ekspor Makin Terbuka

PLN Corner Hadir di Festival Musik Lapanada 2026, Kenalkan Beragam Layanan PLN.

Dorong Produktivitas Warga, PLN Mulai Pembangunan Jaringan Listrik Desa di Pedalaman Rote Ndao

Maulid Nabi, Brimob Polda Sumut Bagikan Bantuan Pangan untuk Dhuafa dan Anak Yatim di Medan Tembung

Kinerja Keuangan BTN Juli 2026: Laba Bersih Merekah Rp2,51 Triliun berkat Efisiensi Bebas Bunga

AI Makin Canggih, Bukti Video dan Foto di Pengadilan Kini Jadi Sorotan

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur

Lestarikan Tradisi, Pemprov Babel Jadikan Nganggung sebagai Wisata Budaya

Dorong Kunjungan Wisata, Pasaman Barat Bina Pokdarwis untuk Beri Pelayanan Terbaik ke Wisatawan

Petenis Putri Indonesia Aldila Sutjiadi Terhenti di Laga Pembukanya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.