AI Makin Canggih, Bukti Video dan Foto di Pengadilan Kini Jadi Sorotan
Selasa, 25 Agu 2026, 13:30 WIBJakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengemukakan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru di bidang hukum, termasuk dalam proses peradilan.
Dalam acara National Law Forum di Jakarta Pusat, Senin (24/8), Nezar mengatakan AI generatif kini mampu menghasilkan apa yang disebut sebagai realitas sintetik dalam berbagai format.
"Ini menjadi satu hal yang signifikan, ketika kita melihat dalam proses-proses peradilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto," katanya, sebagaimana dikutip dalam keterangan pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dikonfirmasi pada Selasa.
Menurut Nezar, kemampuan AI menghasilkan video, foto, dan suara yang menyerupai kejadian nyata menimbulkan tantangan dalam proses autentikasi barang bukti.
"Ini menjadi ujian yang cukup penting. Bagaimana bukti tersebut bisa meyakinkan majelis hakim? Bagaimana forum pengadilan bisa melakukan autentikasi terhadap barang bukti yang diajukan di pengadilan?" ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menuntut para profesional di bidang hukum untuk meningkatkan pengetahuan mengenai teknologi digital dan perkembangan AI.
Di sisi lain, Nezar mengatakan perkembangan AI juga memberikan manfaat bagi sektor hukum. Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu menyusun dokumen peradilan secara sistematis, melakukan analisis hukum, serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Contohnya, Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu," kata Nezar.
Meski demikian, Nezar menegaskan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu dan tidak menggantikan peran manusia dalam proses peradilan.
"Yang menentukan tetap hakim, bukan AI, tetap manusianya, bukan AI. AI hanya membantu," tegasnya.
Konten AI Wajib Berlabel
Sejalan dengan upaya mengantisipasi dampak perkembangan AI, Kemkomdigi tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan konten hasil ciptaan AI generatif mencantumkan label.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan aturan tersebut akan melengkapi dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi dan pemanfaatan AI di Indonesia yang tengah disiapkan pemerintah.
"Nah, ada satu tambahan selain Perpres ini adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik, yaitu pengaturan di mana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark (label)," kata Edwin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Melalui aturan tersebut, platform AI nantinya wajib mencantumkan label khusus pada konten yang dibuat menggunakan AI dan diunggah ke media sosial maupun platform digital lainnya.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, konten yang bersangkutan dapat dikenai tindakan penurunan (take down).
Sementara itu, sanksi terhadap konten buatan AI yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Edwin menjelaskan Kemkomdigi juga tengah menyiapkan dua rancangan Perpres terkait adopsi dan pemanfaatan AI, yakni Peta Jalan AI Nasional serta etika pemanfaatan AI.
Menurut dia, terdapat tiga poin utama dalam Peta Jalan AI Nasional, salah satunya penetapan sektor prioritas yang didorong untuk mengadopsi teknologi AI.
Terdapat 10 sektor yang menjadi prioritas, antara lain ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, dan keuangan, serta sejumlah sektor lainnya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.