- Home
-
- Megapolitan
-
- Dinas Pendidikan DKI Jakar...
Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Kebijakan PJJ Dilakukan demi Jaga Kesehatan Warga Sekolah
Minggu, 06 Sep 2026, 18:18 WIBJAKARTA â Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin (7/9) dilakukan untuk menjaga kesehatan warga sekolah dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan penerapan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan, tetapi dilaksanakan dari rumah dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.
"Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan," kata Nahdiana dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (06/9).
Nahdiana mengatakan Dinas Pendidikan DKI berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik, termasuk melalui pendampingan dan pemantauan proses pembelajaran.
Sekolah juga diminta memberikan alternatif apabila terdapat kendala selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
"Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi," ujarnya.
Dinas Pendidikan DKI, kata Nahdiana, turut berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan memantau perkembangan kondisi udara serta informasi resmi mengenai sebaran abu vulkanik.
Ia menyampaikan, pelaksanaan PJJ selanjutnya akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta mengikuti arahan pemerintah selama kondisi abu vulkanik berlangsung.
"Kebijakan pembelajaran akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi. Pemprov DKI mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik pada 5 September 2026.
Surat edaran itu menginstruksikan satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta di Jakarta menerapkan PJJ mulai 7 September hingga pemberitahuan berikutnya.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik sekaligus memastikan hak anak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi.
- Pembelajaran Jarak Jauh
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Berencana Melakukan Penyesuaian Ambang Batas Pendapatan Bebas Pajak untuk Pertama Kalinya sejak 2016
-
KKP Punya Strategi Baru, Induk Nila Unggul Disiapkan untuk Genjot Budi Daya
-
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Imam sebagai Duta Perdamaian Dunia
-
Senyum Ceria Pelajar Papua! Satgas Damai Cartenz Bagikan Tas dan Alat Tulis Gratis
-
Rayakan Satu Dekade InstaView, LG Hadirkan Program Spesial untuk Konsumen Indonesia
-
Jembatan Duplikasi Krueng Tingkeum Aceh Beroperasi Penuh, Akses Jalintim Sumatra Pulih
-
Presiden Lantik Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan Pratikno
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.