Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka dan 500 SIM Diamankan

Rabu, 16 Sep 2026, 17:00 WIB

JAKARTA - Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah dibongkar Polres Siak, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan mengungkap sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah daerah di Provinsi Riau.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan jaringan tersebut telah menjalankan aksinya sejak Juni 2026. Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap oleh kepolisian mulai akhir Agustus hingga awal September 2026.

Ket. Foto: Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah dibongkar Polres Siak, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan mengungkap sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah daerah di Provinsi Riau. — Sumber: Polri

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan perangkat digital untuk mengubah data yang terdapat pada SIM. Proses pengeditan dilakukan di sebuah toko yang berada di Kota Pekanbaru sebelum SIM palsu dicetak dan diserahkan kepada pemesan.

Polisi mengamankan delapan tersangka dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Selain para tersangka, petugas turut menyita puluhan lembar blangko SIM serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen SIM palsu.

"Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau," kata Sepuh saat konferensi pers di Siak, Selasa (15/9/2026).

Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengetahui daerah lain yang menjadi sasaran peredaran SIM palsu. Polisi juga menelusuri lebih jauh jaringan yang terlibat dalam proses produksi hingga pemasaran dokumen palsu tersebut.

Menurut Sepuh, jaringan tersebut memiliki pembagian tugas yang cukup lengkap dalam menjalankan bisnis ilegalnya. Peran para pelaku terdiri dari penyedia bahan baku, pihak yang menyunting data, pencetak SIM palsu, hingga orang yang bertugas memasarkan jasa pembuatan SIM melalui internet.

Jasa pembuatan SIM palsu tersebut ditawarkan menggunakan berbagai sarana komunikasi dan platform digital. Pelaku antara lain memanfaatkan pesan maupun status WhatsApp, marketplace Facebook, serta jasa perantara untuk menjangkau calon pelanggan.

Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda sesuai dengan jenis SIM yang dipesan. SIM A ditawarkan Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, sedangkan SIM B2 Umum dipatok Rp1,7 juta.

Untuk memesan SIM palsu, calon pembeli disebut cukup mengirimkan foto diri dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada pelaku. Data tersebut kemudian diproses dengan cara mengubah identitas dan foto menggunakan aplikasi digital serta menambahkan kode batang atau barcode.

"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barkode. Sehingga apabila barkode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," kata Sepuh.

Setelah proses penyuntingan data dan foto selesai, hasilnya kemudian dicetak menggunakan printer berwarna. Pelaku menggunakan kertas stiker bening yang dibuat menyesuaikan ukuran SIM untuk menghasilkan tampilan yang menyerupai dokumen resmi.

Cetakan tersebut selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas. Sebelum digunakan kembali, kartu SIM bekas terlebih dahulu dibersihkan dengan menghapus identitas pemilik sebelumnya.

Modus tersebut membuat SIM hasil produksi sindikat dapat dibuat dengan menggunakan data calon pemesan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian proses tersebut, termasuk pihak yang menyediakan bahan baku dan peralatan untuk mendukung kegiatan pemalsuan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan pasal yang dikenakan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polres Siak memastikan penyidikan terhadap sindikat tersebut masih terus dikembangkan. Polisi juga memburu satu tersangka lain berinisial R alias K yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Keberadaan tersangka R alias K masih dalam penelusuran polisi untuk mengungkap keseluruhan jaringan pemalsuan SIM tersebut. Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap pihak lain yang terlibat sekaligus memperjelas cakupan peredaran SIM palsu di wilayah Riau.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.