KPK Bongkar Modus Baru! Tersangka Penerimaan Maba Unsoed Diduga Jual Kursi FPIK dan FH, Begini Prosesnya
📅 Sabtu, 22 Agu 2026, 06:03 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) turut melakukan "jual beli" kursi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) dan Fakultas Hukum (FH) jalur mandiri.
"Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Dengan demikian, kata Taufik, dugaan korupsi tersebut tidak hanya terkait "jual beli" kursi Fakultas Kedokteran (FK) jalur mandiri.
Sementara itu, dia mengatakan dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026, KPK untuk sementara menemukan sebanyak 73 kuota dialokasikan para tersangka kasus tersebut untuk praktik dugaan korupsi.
"Sebanyak 73 mahasiswa yang dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang. Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen," kata Taufik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!