Ringankan Beban Korban Gempa NTT, Wapres Gibran Upayakan Masa Tenggang Kredit.

Jumat, 21 Agu 2026, 21:32 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengupayakan pemberian masa tenggang pembayaran kredit bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar tidak terbebani selama masa bencana.

Saat meninjau posko pengungsian di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Jumat, Gibran mendengarkan aspirasi warga mengenai dampak ekonomi gempa, termasuk kekhawatiran terkait pembayaran pinjaman atau kredit.

Ket. Foto: Wapres Gibran Rakabuming (kanan), Wamendikdasmen Atip Latipulhayat (tengah), Menko PMK Pratikno saat meninjau lokasi sekolah yang rusak di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Jumat (21/8). — Sumber: Antara Foto

"Nanti akan diberikan sedikit keleluasaan biar tidak terbebani selama masa bencana. Tadi pagi sudah saya koordinasikan," kata Gibran.

Dalam kunjungannya ke Manggarai Timur, Gibran juga menyampaikan akan ada masa tenggang (grace period) terkait kredit usaha yang sulit dibayarkan warga akibat kondisi ekonomi setelah gempa.

"Nanti akan ada 'grace period', nanti akan diberikan keleluasaan biar tidak terbebani di masa bencana," katanya.

Selain persoalan kredit, sejumlah pengungsi menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi kesehatan anggota keluarga mereka yang tengah menjalani perawatan di tenda-tenda pada sejumlah posko pengungsian.

Menanggapi hal tersebut, Gibran meminta pihak terkait merujuk pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Sebelumnya, Gibran pada Jumat meninjau sejumlah lokasi pengungsian di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang terdampak gempa NTT pada Sabtu (15/8).

Wapres juga mengunjungi sejumlah lokasi pengungsian dan rumah sakit di Kabupaten Sikka pada Kamis (20/8).

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Jumat (21/8) pukul 16.00 WIB, korban meninggal dunia akibat gempa NTT mencapai 83 orang, sedangkan korban luka-luka tercatat sebanyak 986 orang.

  • gempa ntt

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.